KAYU ARA - Setelah KPU Kota Lubuklinggau, melaksanakan penetapan kebutuhan surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diketahui kebutuhan surat suara Kota Lubuklinggau, 153.710 lembar.
Jumlah tersebut didapat setelah ditambah dengan kebutuhan surat suara untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. “Untuk di 3 TPS khusus estimasi surat suara yang dibutuhkan 910 lembar,” demikian dikatakan oleh Hendri Almawijaya Divisi Hubungan Antar Lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau kepada Linggau Pos, di kantornya Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (31/6).
Dijelaskannya, adapun rincian estimasi kebutuhan surat suara di TPS khusus untuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 610 lembar, Rumah Sakit Dr Sobirin 200 lembar, dan RS Siti Aisyah disiapkan 100 lembar. “Kita sudah berkoordinasi ke Lapas bahwa warga Sumsel yang ada di Lapas sebanyak 601 orang. Namun kita siapkan 610 lembar surat suara karena untuk cadangan guna mengantisipasi dalam waktu satu atau dua hari ke depan bisa saja ada penambahan tahanan baik dari Polres Lubuklinggau maupun Mura. Hal itu sesuai dengan saran Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir pada saat kita rapat penetapan kebutuhan surat suara dan penetapan sortir surat suara,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pilgub ini seluruh warga Sumsel yang menjadi warga binaan Lapas bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilanjutkannya, dengan kebutuhan surat suara 153.710 lembar itu maka masih kurang 508 lembar. Untuk itu kita telah membuat berita acara untuk meminta tambahan ke KPU Sumsel. Agar prosesnya cepat kita jemput bola, komisioner KPU Kota Lubuklinggau, yang berangkat ke Palembang ke KPU Sumsel untuk meminta tambahan surat suara. Mengingat waktu distribusi surat suara ke PPK (Pemilihan Kecamatan) dilaksanakan pada 3-4 Juni. Kita tidak bisa menunggu, harus gerak cepat,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menjelaskan, jumlah surat suara berdasarkan berita acara dari KPU Sumsel kepada KPU Kota Lubuklinggau, berjumlah 52.799 lembar. Setelah dilakukan sortir dan penghitungan ulang ternyata jumlahnya 153.344 lembar, surat rusak 142. Dari jumlah tersebut surat suara layak pakai 153.202 lembar. Kemudian kebutuhan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) 149.072 lembar plus 2,5 persen (3.727 lembar) sehingga jumlahnya 152.799 lembar. Itu kebutuhan sesuai DPT belum ditambah kebutuhan untuk di TPS khusus.
Setelah ditambah kebutuhan TPS khusus 153.710. Kita siapkan surat suara untuk TPS khusus karena surat suara yang didistribusikan ke TPS sesuai dengan jumlah DPT di setiap TPS dan ditambah surat suara cadangan 2,5 persen. Tidak mungkin untuk kebutuhan surat suara TPS khusus kita mengambil surat suara di TPS,” jelasnya. (01)
Jumlah tersebut didapat setelah ditambah dengan kebutuhan surat suara untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. “Untuk di 3 TPS khusus estimasi surat suara yang dibutuhkan 910 lembar,” demikian dikatakan oleh Hendri Almawijaya Divisi Hubungan Antar Lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau kepada Linggau Pos, di kantornya Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (31/6).
Dijelaskannya, adapun rincian estimasi kebutuhan surat suara di TPS khusus untuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 610 lembar, Rumah Sakit Dr Sobirin 200 lembar, dan RS Siti Aisyah disiapkan 100 lembar. “Kita sudah berkoordinasi ke Lapas bahwa warga Sumsel yang ada di Lapas sebanyak 601 orang. Namun kita siapkan 610 lembar surat suara karena untuk cadangan guna mengantisipasi dalam waktu satu atau dua hari ke depan bisa saja ada penambahan tahanan baik dari Polres Lubuklinggau maupun Mura. Hal itu sesuai dengan saran Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir pada saat kita rapat penetapan kebutuhan surat suara dan penetapan sortir surat suara,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pilgub ini seluruh warga Sumsel yang menjadi warga binaan Lapas bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilanjutkannya, dengan kebutuhan surat suara 153.710 lembar itu maka masih kurang 508 lembar. Untuk itu kita telah membuat berita acara untuk meminta tambahan ke KPU Sumsel. Agar prosesnya cepat kita jemput bola, komisioner KPU Kota Lubuklinggau, yang berangkat ke Palembang ke KPU Sumsel untuk meminta tambahan surat suara. Mengingat waktu distribusi surat suara ke PPK (Pemilihan Kecamatan) dilaksanakan pada 3-4 Juni. Kita tidak bisa menunggu, harus gerak cepat,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menjelaskan, jumlah surat suara berdasarkan berita acara dari KPU Sumsel kepada KPU Kota Lubuklinggau, berjumlah 52.799 lembar. Setelah dilakukan sortir dan penghitungan ulang ternyata jumlahnya 153.344 lembar, surat rusak 142. Dari jumlah tersebut surat suara layak pakai 153.202 lembar. Kemudian kebutuhan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) 149.072 lembar plus 2,5 persen (3.727 lembar) sehingga jumlahnya 152.799 lembar. Itu kebutuhan sesuai DPT belum ditambah kebutuhan untuk di TPS khusus.
Setelah ditambah kebutuhan TPS khusus 153.710. Kita siapkan surat suara untuk TPS khusus karena surat suara yang didistribusikan ke TPS sesuai dengan jumlah DPT di setiap TPS dan ditambah surat suara cadangan 2,5 persen. Tidak mungkin untuk kebutuhan surat suara TPS khusus kita mengambil surat suara di TPS,” jelasnya. (01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !