LUBUKLINGGAU - Hari ini (Kamis,16/5) KPU Kota Lubuklinggau, mengundang 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan mekanisme mengubah nomor urut bakal calon legislatif, mengganti ataupun menambah Bakal Calon Legislatig (Bacaleg).
Divisi Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bahwa KPU RI menerbitkan surat edaran (SE) KPU No. 135/KPU/V/2013. Dalam SE tersebut pada masa perbaikan Parpol dapat mengubah nomor urut calon, mengganti calon mengurangi dan menambah calon.
Menurutnya pihaknya baru akan menyampaikan ke Parpol karena baru mendapatkan penjelasan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Kita baru mendapatkan penjelasan dari KPU Sumsel makadari itu akan kita sampaikan kepada Parpol bagaimana mekanismenya untuk mengubah nomor urut calon, mengganti, atau menambah calon,” ucapnya, Rabu (15/5).
Hendri Almawijaya menambahkan bahwa, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu di daerah siap melaksanakan SE KPU tersebut. “Kita siap melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE KPU No. 315 tersebut,” tambahnya. (01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !