Kurang Dari 2 Jam, Buruh Serabutan Dibekuk - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Kurang Dari 2 Jam, Buruh Serabutan Dibekuk

Kurang Dari 2 Jam, Buruh Serabutan Dibekuk

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 30 Mei 2013 | 18.32



DEMPO - Junaidi (54) warga Jalan Yos Sudarso RT 10 nomor 8 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dibekuk satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (29/5) pukul 21.35 WIB. Tersangka diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir, melalui Kasat Reskrim AKP Edwartu, didampingi Kanit Res Ipda Badri Hasan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari istri tersangka, Zainaba (44) alias Ebo yang menjelaskan korban telah dianiaya oleh tersangka, pukul 19.45 WIB.

"Berdasarkan dari laporan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," jelas Badri.

Dia menambahkan, menurut keterangan korban ketika melapor, peristiwa yang membuat seorang buruh ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau berawal ketika korban ribut dengan tersangka. Kemudian tersangka kabur dari rumah.

"Tersangka sudah lama kabur dari rumah setelah ada keributan di dalam keluarga. Dan pada 10 hari terakhir sebelum ditangkap tersangka pulang," ungkap Badri mengulang cerita korban.

Namun selama tersangka di rumah, setiap makan dia (tersangka,red) hanya beli mie untuk dimakan sendiri. Sebelum peristiwa KDRT, anak tersangka nangis minta mie pada korban dan korban berkata, "Punyo bapak beli makanan dewek, da mikir anak," ungkapnya.

Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban lalu berdiri sambil berkata, "Mati kau malam ini," sambi memegang piring dan langsung dilemparkan piring tersebut ke arah korban. Untungnya korban dapat menangkis piring yang dilempar tersangka. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri.

Setelah melempar korban dengan piring, tersangka mengambil palang pintu berniat untuk membunuh. Korban yang ketakutan kemudian berlari keluar dan melapor ke ketua RT, namun pada saat itu Ketua RT tidak ada di rumah. Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. Kurang dari 2 jam korban melapor, tersangka berhasil diringkus.

Kini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut. "Dalam hal ini, tersangka akan diancam dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman diatas 5 tahun," tegas Badri.(08)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design