LUBUKLINGGAU - KPU Kota Lubuklinggau sudah menerima jadwal kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “KPU Sumsel sudah menetapkan jadwal kampanye pasangan Cagub-Cawagub Sumsel melalui keputusan No.261/KPTS/KPU-Prov-006/V/2013,” kata Hendri Almawijaya kepada Linggau Pos di kantornya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (17/5).
Menurutnya, dalam lampiran keputusan tersebut bahwa Kota Lubuklinggau, masuk dalam zona II. Di zona II ini ada 4 kabupaten/kota yakni Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Empat Lawang.
Kendati jadwal kampanye telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, namun jika tim pemenangan Cagub-Cawagub akan melaksanakan kampanye tetap diwajibkan melapor ke beberapa pihak diantaranya Kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau, Panwaslu Kota Lubuklinggau dan KPU Kota Lubuklinggau. Sebab pelaksanan kampanye melibatkan masyarakat artinya perlu antisipasi keamananya oleh pihak Kepolisian.
“Sesuai dengan Undang-undang wajib memberitahukan kepada Polisi. Harus disampaikan ke KPU, Panwaslu dan Polisi adalah titik kumpul massa karena mereka menggunakan jalan umum maka perlu diantisipasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menerangkan, jika ada tim pasangan Cagub-Cawagub melaksanakan kampanye tidak melapor maka yang punya otoritas untuk menegur atau mungkin menghentikan kampanye kalau berpotensi menimbulkan terganggunya Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kewenangan Panwaslu dan pihak Kepolisian. ”Kalau tidak memberitahu kepada Panwaslu dan Polisi, ketika berpotensi terjadi gangguan keamanan maka otoritas untuk menghentikannya adalah Panwaslu dan Polisi,” pungkasnya. (01)
Menurutnya, dalam lampiran keputusan tersebut bahwa Kota Lubuklinggau, masuk dalam zona II. Di zona II ini ada 4 kabupaten/kota yakni Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Empat Lawang.
Kendati jadwal kampanye telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, namun jika tim pemenangan Cagub-Cawagub akan melaksanakan kampanye tetap diwajibkan melapor ke beberapa pihak diantaranya Kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau, Panwaslu Kota Lubuklinggau dan KPU Kota Lubuklinggau. Sebab pelaksanan kampanye melibatkan masyarakat artinya perlu antisipasi keamananya oleh pihak Kepolisian.
“Sesuai dengan Undang-undang wajib memberitahukan kepada Polisi. Harus disampaikan ke KPU, Panwaslu dan Polisi adalah titik kumpul massa karena mereka menggunakan jalan umum maka perlu diantisipasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menerangkan, jika ada tim pasangan Cagub-Cawagub melaksanakan kampanye tidak melapor maka yang punya otoritas untuk menegur atau mungkin menghentikan kampanye kalau berpotensi menimbulkan terganggunya Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kewenangan Panwaslu dan pihak Kepolisian. ”Kalau tidak memberitahu kepada Panwaslu dan Polisi, ketika berpotensi terjadi gangguan keamanan maka otoritas untuk menghentikannya adalah Panwaslu dan Polisi,” pungkasnya. (01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !