LUBUKLINGGAU – Sudah satu bulan terakhir ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tidak kunjung turun. Kementerian Agama menjanjikan, bulan ini (Mei) BOS untuk madrasah negeri maupun swasta khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan cair.
Sejumlah Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta dan negeri di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas berharap janji Kemenag RI tak meleset lagi. Pasalnya, dana BOS di MI dan MTs merupakan tulang punggung. Khususnya untuk biaya operasional sekolah. Kalau belum cair jelas jadi masalah.
Kepala Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, H Saidi HZ melalui Kasi Mapenda, Sugihono saat dikonfirmasi Linggau Pos mengatakan, pihaknya turut prihatin atas belum cairnya dana BOS tersebut. Dia sendiri menyadari keresahan yang terjadi di MI dan MTs, Sebab biaya proses belajar mengajar belum cair. Sementara di sisi lain, guru tidak boleh menarik sepeser pun dari siswa, hanya satu-satunya sumber dari BOS itu.
Namun, Kemenang Lubuklinggau telah memenuhi instruksi Kemenag Wilayah Sumsel, yaitu mengirimkan semua nomor rekening madrasah swasta.
“Di Lubuklinggau ada enam MTs swasta, empat MA swasta, dan 9 MI swasta. Kabarnya memang tinggal menunggu pencairan. Khusus untuk madrasah swasta, dana operasional sudah ditalangi menggunakan keuangan BAZ Kemenag. Sifatnya, BAZ meminjami madrasah swasta. Namun memang tidak sebanyak yang diterima sebagaimana dana BOS,” jelas Sugihono.
Sementara pada Madrasah negeri (2 MAN, 1 MTsN, 1 MIN) kabarnya dana sudah ada di satuan kerja KPPN. Namun belum ada komando pencairan dari Menteri Keuangan. Sehingga, Kemenang juga belum berani memberikan instruksi.
Sugihono mengakui, baru tahun 2013 ini pencairan dana BOS untuk madrasah bermasalah, Kemenag tidak bisa menyalahkan siapapun.
Menurutnya, kemacetan pencairan dana BOS itu dari Kementerian Keuangan dan setelah dilakukan komunikasi dananya akan cair dalam Mei 2013 ini juga. Jadi, untuk madrasah negeri dana daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa)-nya langsung ke rekening sekolah bersangkutan, sedangkan madrasah swasta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Ia mengatakan, untuk madrasah swasta dana bantuan operasional sekolah itu juga dipakai dalam membayar honor guru. Dana bantuan operasional sekolah untuk madrasah itu diperkirakan dalam minggu ini sudah masuk Dipa. Dana Bos itu dicairkan per triwulan dan nantinya kemungkinan dirapel untuk dua termin sekaligus.
Untuk diketahui, dana BOS tersebut, seharusnya keluar tiga bulan sekali, akan tetapi hingga hampir dua bulan ini BOS Madrasah belum keluar. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita.
Karenanya, sejumlah kepala madrasah meminta Menag dan Kementerian Agama sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, harus terus mengawal BOS madrasah ini untuk segera turun. Kemenag pun, harus melakukan pembenahan kerja dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi.
Proses saat ini terkendala dana, yang masih belum diputuskan di pusat. Memang seharusnya penyaluran BOS lebih cepat, tetapi untuk penyaluran Triwulan I ini paling lambat Maret. Saat ini anggarannya masih ditandai bintang, artinya belum bisa dicairkan. menunggu dari pemerintah pusat. Ini diseluruh Indonesia.
Sementara itu, dalam hal teknis tidak ada peningkatan signifikan untuk penerima BOS tahun ini. Besaran dana BOS Rp 580 ribu per siswa untuk tingkat MI per tahun, dan Rp 710 ribu per siswa untuk tingkat MTs per tahun. Besaran dana BOS itu dibagi empat tahapan penyaluran per triwulan.
Triwulan I sebesar Rp 145 ribu per siswa untuk MI dan Rp 177.500 per siswa untuk MTs.
Data penyalurannya dicek mulai triwulan I sampai triwulan II. Triwulan III dan IV itu sudah mengikuti. Biasanya perubahan data karena ada yang tamat atau tahun ajaran baru,” katanya.
Dia mengklaim penyaluran BOS tahun ini bisa lebih cepat dan tepat. Pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan. Lembaga pemilik MI/MTs swasta dikumpulkan di Kandepag kabupaten kota untuk pendataan jumlah siswa. Ini membuat pendataan siswa lebih valid dibandingkan tahun sebelumnya.
Bila pada nama yang diajukan ada kekurangan jumlah siswa, bisa langsung diubah dengan menandatangani surat pernyataan. Jadi tidak ada alasan lagi ada siswa yang tidak masuk dan tidak mendapat BOS. Kalau ada itu kesalahan lembaganya mengajukan data jumlah siswa.(07)
Sejumlah Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta dan negeri di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas berharap janji Kemenag RI tak meleset lagi. Pasalnya, dana BOS di MI dan MTs merupakan tulang punggung. Khususnya untuk biaya operasional sekolah. Kalau belum cair jelas jadi masalah.
Kepala Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, H Saidi HZ melalui Kasi Mapenda, Sugihono saat dikonfirmasi Linggau Pos mengatakan, pihaknya turut prihatin atas belum cairnya dana BOS tersebut. Dia sendiri menyadari keresahan yang terjadi di MI dan MTs, Sebab biaya proses belajar mengajar belum cair. Sementara di sisi lain, guru tidak boleh menarik sepeser pun dari siswa, hanya satu-satunya sumber dari BOS itu.
Namun, Kemenang Lubuklinggau telah memenuhi instruksi Kemenag Wilayah Sumsel, yaitu mengirimkan semua nomor rekening madrasah swasta.
“Di Lubuklinggau ada enam MTs swasta, empat MA swasta, dan 9 MI swasta. Kabarnya memang tinggal menunggu pencairan. Khusus untuk madrasah swasta, dana operasional sudah ditalangi menggunakan keuangan BAZ Kemenag. Sifatnya, BAZ meminjami madrasah swasta. Namun memang tidak sebanyak yang diterima sebagaimana dana BOS,” jelas Sugihono.
Sementara pada Madrasah negeri (2 MAN, 1 MTsN, 1 MIN) kabarnya dana sudah ada di satuan kerja KPPN. Namun belum ada komando pencairan dari Menteri Keuangan. Sehingga, Kemenang juga belum berani memberikan instruksi.
Sugihono mengakui, baru tahun 2013 ini pencairan dana BOS untuk madrasah bermasalah, Kemenag tidak bisa menyalahkan siapapun.
Menurutnya, kemacetan pencairan dana BOS itu dari Kementerian Keuangan dan setelah dilakukan komunikasi dananya akan cair dalam Mei 2013 ini juga. Jadi, untuk madrasah negeri dana daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa)-nya langsung ke rekening sekolah bersangkutan, sedangkan madrasah swasta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Ia mengatakan, untuk madrasah swasta dana bantuan operasional sekolah itu juga dipakai dalam membayar honor guru. Dana bantuan operasional sekolah untuk madrasah itu diperkirakan dalam minggu ini sudah masuk Dipa. Dana Bos itu dicairkan per triwulan dan nantinya kemungkinan dirapel untuk dua termin sekaligus.
Untuk diketahui, dana BOS tersebut, seharusnya keluar tiga bulan sekali, akan tetapi hingga hampir dua bulan ini BOS Madrasah belum keluar. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita.
Karenanya, sejumlah kepala madrasah meminta Menag dan Kementerian Agama sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, harus terus mengawal BOS madrasah ini untuk segera turun. Kemenag pun, harus melakukan pembenahan kerja dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi.
Proses saat ini terkendala dana, yang masih belum diputuskan di pusat. Memang seharusnya penyaluran BOS lebih cepat, tetapi untuk penyaluran Triwulan I ini paling lambat Maret. Saat ini anggarannya masih ditandai bintang, artinya belum bisa dicairkan. menunggu dari pemerintah pusat. Ini diseluruh Indonesia.
Sementara itu, dalam hal teknis tidak ada peningkatan signifikan untuk penerima BOS tahun ini. Besaran dana BOS Rp 580 ribu per siswa untuk tingkat MI per tahun, dan Rp 710 ribu per siswa untuk tingkat MTs per tahun. Besaran dana BOS itu dibagi empat tahapan penyaluran per triwulan.
Triwulan I sebesar Rp 145 ribu per siswa untuk MI dan Rp 177.500 per siswa untuk MTs.
Data penyalurannya dicek mulai triwulan I sampai triwulan II. Triwulan III dan IV itu sudah mengikuti. Biasanya perubahan data karena ada yang tamat atau tahun ajaran baru,” katanya.
Dia mengklaim penyaluran BOS tahun ini bisa lebih cepat dan tepat. Pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan. Lembaga pemilik MI/MTs swasta dikumpulkan di Kandepag kabupaten kota untuk pendataan jumlah siswa. Ini membuat pendataan siswa lebih valid dibandingkan tahun sebelumnya.
Bila pada nama yang diajukan ada kekurangan jumlah siswa, bisa langsung diubah dengan menandatangani surat pernyataan. Jadi tidak ada alasan lagi ada siswa yang tidak masuk dan tidak mendapat BOS. Kalau ada itu kesalahan lembaganya mengajukan data jumlah siswa.(07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !