|
*Ridwan: Saya Beritahu Kalau Sudah Waktunya
AIR KUTI – Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti dalam waktu dekat ini akan menyiapkan tiga nama bakal pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, H Raidusyahri, yang berkeinginan untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Usulan pengajuan nama calon Sekda ini akan diajukan Bupati ke Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, dalam waktu dekat.
Ridwan Mukti seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer Kategori satu (K1) tahun 2012, mengakui saat ini tengah melakukan pencarian sosok pengganti Raidusyahri. “Kami masih melakukan pencarian, sebab jabatan Sekda adalah jabatan yang penting di sebuah kabupaten. Jadi kami harus selektif mencari calon Sekda Mura tersebut,” kata Ridwan Mukti, Rabu (15/5).
Untuk sementara waktu pengganti Raidusyahri jika dirinya benar mengajukan diri sebagai Bacaleg Kota Lubuklinggau, sudah disiapkan penggantinya. Namun dirinya belum bersedia membeberkan kepada media siapa sosok tersebut. “Nanti saja saya beritahu kalau sudah waktunya,” lanjut Ridwan Mukti.
Ridwan Mukti pun meneruskan, “Nanti kita akan ajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Plt Sekda. Setelah ditetapkan Plt barulah kita mengusulkan tiga orang siapa yang melalui mekanisme untuk kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri,” tegas Ridwan Mukti.
Jika keinginan Raidusyahri itu benar-benar kuat menjadi Bacaleg, maka seharusnya ia mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Seperti di tertulis di Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab PNS yang ikut Caleg tidak independen lagi sudah memihak dengan kelompok tertentu.
Informasi yang didapatkan Linggau Pos menyebutkan, Raidusyahri sendiri akan memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2013. Keterangan ini didapatkan dari BKPP Kabupaten Musi Rawas, tetapi hingga pertengahan Mei ini, Raidusyahri belum mengajukan surat pengunduran dari jabatannya sebagai Sekda maupun PNS. (08)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !