LUBUKLINGGAU - Mulai tahun depan siswa SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah mengikuti Ujian Nasional (UN). Sebab secara resmi pemerintah menghapus UN untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang dalam pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, H Abdullah Matcik melalui Kabid Dikdas, Firdaus Abky.
Meski demikian, ia menilai penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan.
“Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendidikan dasar (Dikdas,red). Meskipun SMP itu menengah, tetap pendidikan dasar,” urai Firdaus. Dia mengatakan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
Ketika siswa menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui UN, seharusnya tidak perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. Cukup diranking berdasarkan hasil UN dan rapor saja,Artinya, akan terjadi benturan ketika keluar SD menjalani tes tulis (berupa UN) dan ketika masuk SMP kembali dites tulis lagi.
Untuk sementara pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMP/MTs Tahun Pelajaran 2013/2014 ini untuk masuk SMP/MTs, alumni SD tidak mengikuti rangkaian tes. Jadi hanya mengikuti perangkingan sesuai dengan nilai UN dan rapor.
Sedangkan ketika tahun depan UN SD dihapus, perkiraan sejumlah alternatif konsekuensi yang paling memungkinkan adalah, penerapan tes tulis masuk SMP yang bakal diperketat standarisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya ini bukan berarti untuk menghambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar Dikdas) sembilan tahun. Namun lebih untuk mengontrol kualitas output yang dihasilkan oleh SD.
Firdaus menuturkan tes tulis masuk SMP masih diperbolehkan ketika masih ada era rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Tetapi sekarang kan RSBI sudah tidak ada.
Ditarik lebih jauh lagi, pengetatan standarisasi tes masuk SMP itu bakal direspon oleh SD untuk lebih ketat meluluskan siswanya. Konsekuensi jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak diterima di SMP yang menjalankan seleksi tulis dengan ketat. Nuh mengatakan bahwa semangat wajar Dikdas itu adalah siswa harus belajar.
Sementara itu, sejumlah guru yang dijumpai Linggau Pos, saat diminta komentarnya terkait keputusan penghapusan UN SD, mereka masih enggan mengungkapkan tanggapan.
Indah salah satunya. Ia mengatakan masih menunggu paparan lebih lanjut.
Namun, lanjutnya, yang pasti dengan adanya UN yang dilakukan secara nasional, berikut teknis pembuatan soal dan pengadaannya ini, pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas peserta didik sebagai penentu kelulusan. Hal ini berkaitan dengan dijadikannya UN sebagai penentu kelulusan.
Indah yang merupakan guru honor salah satu SD swasta itu mengungkapkan, berdasarkan pasal 58 ayat (1) UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), hak mengevaluasi, menilai peserta didik, merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan.
Artinya hak prerogatif menilai siswa berada di tangan guru dan sekolah bukan negara, dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan BNSP). Amanat Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas ini berlaku untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan.
"Jadi seharusnya bukan hanya UN SD yang ditiadakan. Tapi UN sebagai penentu kelulusan harus dihapus di semua jenjang, mulai SD sampai SMA/SMK," tegas Indah.
Selain itu, Retno, sahabatnya yang merupakan alumni STKIP-PGRI Lubuklinggau itu mengatakan, kalau pemerintah tidak mau menyerahkan hak menilai/meluluskan siswa kepada guru dan sekolah, hal itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, karena sama saja pemerintah melanggar UU yang sudah dibuatnya sendiri.
"Kalaupun guru dan satuan pendidikan tidak dipercaya karena diragukan kualitasnya, maka seharusnya dilatih dan dibangun kapasitasnya untuk berkualitas, bukan justru diambil haknya oleh pemerintah untuk menilai peserta didik," pungkasnya.(07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !