LUBUKLINGGAU - Komisioner KPU harus memahami peraturan dan Undang-undang (UU) terkait tentang pemilihan umum (Pemilu), “Agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” demikian kata mantan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Santoso kepada Linggau Pos, kemarin (28/6).
Menurutnya, komisioner KPU tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, ”Harus dikaji terlebih dahulu aturan-aturan dan UU tentang Pemilu," ucapnya.
"Setelah memahami dan mengkaji aturan dan UU maka barulah komisioner KPU menentukan sikap dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Sebenarnya wewenang KPU sudah diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan Pemilu. Dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi lembaga tersebut untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2014 mendatang.
“Petunjuk teknis untuk setiap tahapan Pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU RI yang termaktub didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.15 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi KPU untuk melaksanakan proses tahapan Pemilu di daerah harus dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu agar dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif dapat terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Santoso.
Sebelum tahapan Pemilu memasuki pengumuman daftar Calon Sementara (DCS) Anggota legislatif yang didaftarkan oleh Partai politik peserta Pemilu tahun 2014 mendatang yang akan diumumkan oleh lembaga tersebut kepada Publik sampai menunggu proses tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif, KPU harus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat dapat mengetahui dan mengontrol pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
Banyaknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di setiap Kabupaten/Kota yang latar belakangnya sebagai kepala desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Anggota DPRD yang masih aktif tetapi dicalonkan oleh partai politik yang berbeda perlu diawasi agar pesta demokrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan, kontrol dari masyarakat sangat diperlukan dalam hal pencalegkan kades dan anggota DPRD yang dicalonkan dari partai yang berbeda karena dalam peraturan KPU No. 7 Bagian ke 2 Pengajuan Bakal Calon Anggota legislatif,dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif pada Pasal 19 huruf. i dengan tegas dikatakan bahwa kepala desa dan anggota DPRD harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya yang tidak bisa ditarik kembali.
Dalam peraturan tersebut kepala desa yang menjadi bakal Caleg harus membuat surat pernyataan dengan mengisi formulir BB-7 Surat pernyataan pengunduran diri kepala desa yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian dan atau surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima,diteruskan dan diproses oleh instansi atau pejabat yang berwenang,persyaratan ini mutlak karena merupakan salah satu syarat bagi kepala desa yang menjadi Caleg yang diumumkan dalam DCT nantinya.
“Begitu juga dengan Anggota DPRD yang masih aktif yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda atau dengan kata lain anggota DPRD yang menjadi bakal calon dari partai lain harus juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. Secara otomatis juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya. Dan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dalam surat pernyataan model BB-5 bakal calon harus melampirkan surat pengunduran diri dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian atau surat keterangan bahwa pengunduran diri anggota DPRD telah diterima, diteruskan dan telah diproses melalui pimpinan DPRD,” jelasnya. (03)
Menurutnya, komisioner KPU tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, ”Harus dikaji terlebih dahulu aturan-aturan dan UU tentang Pemilu," ucapnya.
"Setelah memahami dan mengkaji aturan dan UU maka barulah komisioner KPU menentukan sikap dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Sebenarnya wewenang KPU sudah diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan Pemilu. Dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi lembaga tersebut untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2014 mendatang.
“Petunjuk teknis untuk setiap tahapan Pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU RI yang termaktub didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO.15 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi KPU untuk melaksanakan proses tahapan Pemilu di daerah harus dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu agar dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif dapat terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Santoso.
Sebelum tahapan Pemilu memasuki pengumuman daftar Calon Sementara (DCS) Anggota legislatif yang didaftarkan oleh Partai politik peserta Pemilu tahun 2014 mendatang yang akan diumumkan oleh lembaga tersebut kepada Publik sampai menunggu proses tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif, KPU harus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat dapat mengetahui dan mengontrol pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
Banyaknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di setiap Kabupaten/Kota yang latar belakangnya sebagai kepala desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Anggota DPRD yang masih aktif tetapi dicalonkan oleh partai politik yang berbeda perlu diawasi agar pesta demokrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan, kontrol dari masyarakat sangat diperlukan dalam hal pencalegkan kades dan anggota DPRD yang dicalonkan dari partai yang berbeda karena dalam peraturan KPU No. 7 Bagian ke 2 Pengajuan Bakal Calon Anggota legislatif,dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif pada Pasal 19 huruf. i dengan tegas dikatakan bahwa kepala desa dan anggota DPRD harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya yang tidak bisa ditarik kembali.
Dalam peraturan tersebut kepala desa yang menjadi bakal Caleg harus membuat surat pernyataan dengan mengisi formulir BB-7 Surat pernyataan pengunduran diri kepala desa yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian dan atau surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima,diteruskan dan diproses oleh instansi atau pejabat yang berwenang,persyaratan ini mutlak karena merupakan salah satu syarat bagi kepala desa yang menjadi Caleg yang diumumkan dalam DCT nantinya.
“Begitu juga dengan Anggota DPRD yang masih aktif yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda atau dengan kata lain anggota DPRD yang menjadi bakal calon dari partai lain harus juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. Secara otomatis juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya. Dan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dalam surat pernyataan model BB-5 bakal calon harus melampirkan surat pengunduran diri dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian atau surat keterangan bahwa pengunduran diri anggota DPRD telah diterima, diteruskan dan telah diproses melalui pimpinan DPRD,” jelasnya. (03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !