*Dari Jabatan Anggota DPRD
MUSI RAWAS – Politisi kutu loncat masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) kemudian pindah ke partai lain untuk menjadi caleg pada pemilu 2014, harus mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga legislatif.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Andreas Lionardo, pengamat sosial politik dari Palembang, Rabu (26/6). Ia mengatakan ‘loncat pagar’ atau pindah partai dengan sendirinya, hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan menjadi gugur.
“Jika politisi yang sudah resmi pindah dari partai yang mengantarkannya duduk sebagai anggota dewan yang terhormat, namun masih menerima hak dan melakukan kewajiban sebagai wakil rakyat, maka mereka bisa dijerat dengan hukum pidana. Bahkan dapat dituduh melakukan korupsi,” kata Andries Lionardo kepada Linggau Pos, Rabu (26/6).
Selain mundur dari partai lama, caleg yang pindah partai harus mundur dari anggota dewan. “Mereka harus mengisi surat keterangan berhenti dari partai lama mengisi Form Model BB5 dan membuat surat pengunduran diri dari dewan,” jelasnya.
Apabila yang bersangkutan masih mendapatkan pembayaran maka akan bertentangan dengan pasal 24 PP No.24 Tahun 2004 yang menyatakan, penganggaran atau tindakan yang berakibat atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah dinyatakan melanggar.
“Pengunduran diri anggota dewan yang pindah partai saat mendaftar kembali sebagai Bacaleg 2014, merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh politisi. Ini sebuah keharusan atau keniscayaan mundur dari DPRD. Ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 Tahun 2013 diperbaharui dengan PKPU No.13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kalau ini dilanggar, bagaimana seorang anggota dewan terhormat menjalankan sebuah norma sistem politik dan hukum itu nantinya,” papar Andries Lionardo.
Lebih lanjut ia menyebutkan landasan hukum bisa dipakai adalah PKPU No. 07 tahun 2013 yang diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2013, serta UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang SUSDUK juga telah mengaturnya. Bila Anggota DPRD pindah partai, hak mereka sebagai anggota dewan dan gajinya juga dicabut. Etisnya, kalau dia mengundurkan diri, maka dia tidak menerima gaji lagi,” kata Andries Lionardo.
Ia mengingatkan, kepercayaan dan ketidakpercayaan itu dimulai dari diri sendiri. “Di dalam diri anggota legislatif harus melekat kepercayaan itu. Karena itu, Bacaleg harus clear and clean (jelas dan bersih) dari sikap tercela, edukasi dan pendidikannya. Sudah saatnya Parpol melakukan rekrutmen Bacaleg secara profesional dan proporsional. Sebab, potret buram parlemen saat ini disebabkan buramnya proses rekrutmen partai politik,” katanya.
Ia menjelaskan mundurnya sejumlah anggota DPRD dari statusnya sebagai wakil rakyat ternyata tidak sepenuh hati mereka lakukan. Diduga pengunduran diri itu dilakukan, hanya untuk memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon legislatif.
Ia memaparkan meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD sejumlah anggota DPRD tersebut masih menikmati fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPRD. Tidak hanya itu saja, mereka juga masih aktif mengikuti kegiatan DPRD seperti rapat-rapat komisi, mengambil keputusan penting tentang penjaringan dan penyaringan anggota KPU.
“Anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran diri wajib mengembalikan semua fasilitas yang dipinjamkan kepada mereka pada saat menjabat anggota DPRD. Hidup ini pilihan, begitu mundur dari dewan ya harus berani menerima semua konsekuensinya termasuk mengembalikan fasilitas yang diberikan selama ini,” tegasnya.
Kembali ia mengimbuhkan bagi bakal calon anggota DPRD, baik yang dalam status sebagai anggota DPRD maupun bukan anggota DPRD, yang berasal dari parpol berbeda harus mengundurkan diri dari parpol asal baik parpol peserta pemilu 2014 maupun parpol bukan peserta Pemilu 2014 tidak lolos verifikasi maupun parpol peserta Pemilu 2009, tanpa surat persetujuan parpol asal. “Bakal calon tersebut harus mengisi formulir model BB-5 yang telah diubah format isinya sesuai Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2013. Anggota DPRD yang mengundurkan diri kendati belum di-PAW (Pengganti Antar Waktu) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas dari pemerintah, termasuk gaji. Sebab mengundurkan diri dengan dipecat sangat berbeda,” jelas Andries Lionardo.
Kalau anggota DPRD dipecat, lanjut dia, masih ada proses untuk melakukan perlawanan dengan menggugat ke pengadilan, maka sebelum surat keputusan pemberhentian dari anggota DPRD terbit maka mereka masih berhak mendapatkan fasilitas selaku anggota DPRD. “Beda halnya jika mengundurkan diri, artinya dengan sadar mengajukan pengunduran diri, artinya ketika surat pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPRD maka sejak saat itu tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas termasuk gaji, tidak berhak lagi mereka menerimanya,” tandasnya.(03)
Anggota DPRD yang Loncat Pagar ke Parpol Lain:
1. Yon Sobri semula dari Partai Bintang Reformasi (PBR) pindah ke Partai Demokrat.
2. A Bastari Ibrahim dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
3. Ngadi dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) pindah ke Partai Hanura.
4. Isa Ansori dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) pindah ke Partai Hanura.
5. Iin Sugiarto dari Partai Barisan Nasional (Barnas) pindah ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
6. Leo Adonora dari Partai Barnas pindah ke Partai Hanura.
7. Suryadi dari Partai Republikan pindah ke Partai Bulan Bintang (PBB).
8. Alamsyah A Manan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pindah ke Partai Demokrat.
*Sumber: KPU Kabupaten Musi Rawas


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !