MUARA BELITI - Sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 bisa menerapkan secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.
Meskipun penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang, di Sumatera Selatan baru ditetapkan 151 sekolah yang akan mengimplementasikan kurikulum baru ini. Terdiri dari 64 SD, 33 SMP, 41 SMA dan 13 SMK. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Jemain kepada Linggau Pos, Senin (10/6).
Sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.
Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 melalui situs http://kurikulum.kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.
Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.
Meskipun persiapan Kurikulum 2013 dikritik karena terkesan dipaksakan, implementasi pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 ini siap sesuai jadwal.(07)
Meskipun penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang, di Sumatera Selatan baru ditetapkan 151 sekolah yang akan mengimplementasikan kurikulum baru ini. Terdiri dari 64 SD, 33 SMP, 41 SMA dan 13 SMK. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Jemain kepada Linggau Pos, Senin (10/6).
Sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.
Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 melalui situs http://kurikulum.kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.
Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.
Meskipun persiapan Kurikulum 2013 dikritik karena terkesan dipaksakan, implementasi pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 ini siap sesuai jadwal.(07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !