MUSI RAWAS - PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sudah menerima gaji ke-13 mulai Rabu (3/7) lalu. Pengambilan gaji ke-13 dilakukan di masing-masing SKPD sesuai dengan ketentuan ditetapkan DPPKAD.
Tahun ini Pemkab Musi Rawas mengalokasikan dana Rp 25 Miliar untuk pencairan gaji ke-13, dan gaji ini diberikan untuk 8000 lebih PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Menurut Kepala DPKAD Kabupaten Musi Rawas, H Gotri Suyanto, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan mekanisme sudah ditetapkan, di mana para PNS dapat mengambilnya di masing-masing kantor. “Bagi yang belum dipersilakan mengambil karena gaji ke-13 itu sudah dicairkan,” kata Gotri Suyanto pada Linggau Pos, Rabu (3/7).
Sebagaimana diketahui, pemberian gaji ke-13 ini sudah dilakukan di pemerintahan daerah di Indonesia. Gaji ini seperti bonus untuk para abdi Negara.
Ditanyakan pada Gotri apakah ada potongan, ia menjawab. “Potongannya untuk pajak PPh yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Di lain tempat, In, salah seorang PNS mengaku, senang mendapatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana ini sangat dibutuhkan sekali setelah kenaikan harga BBM belum lama ini. (12)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !