KAYU ARA - Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Tamri mengaku bahwa terminal ini bentuk pelayanan pemerintah dan mempermudah masyarakat.
Menurutnya angkutan barang atau angkutan penumpang tidak diwajibkan untuk masuk terminal, kecuali memang ada keperluan. “Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat jadi selalu kita permudah, saat ini retribusi dari terminal tetap ada namun mereka (pengendara,red) merasa dipermudah,” kata Tamri kepada Linggau Pos, Jumat (19/6).
Menurut Tamri, hal ini tidak perlu di permasalahkan. Jika angkutan barang diwajibkan masuk maka akan mempersulit dan menambah waktu pengendara. “Kalau mereka diwajibkan masuk maka waktunya semakin panjang,” tegas Tamri.
Diakui Tamri, saat ini Dishubkominfo Kota Lubuklinggau terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau terkait pengawasan dan pengamanan jelang lebaran. Dan wacananya nanti akan dibangun empat pos keamanan. “Untuk pos itu masih menunggu dari Polres Lubuklinggau, untuk penentuan lokasi-lokasinya. Seperti tahun-tahun sebelumnya kita dilibatkan dalam pengawasan dan pengamanan ini,” tegas Tamri.(05)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !