LUBUKLINGGAU - Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), meskipun masih menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak.
“Kami sebagai guru hanya sami’na wa atho’na (mendengar dan melaksanakan). Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan antara pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dengan isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Inkonsistensi tersebut, di antaranya, dalam standar penilaian dan standar isi,” demikian beber Afrida, salah seorang guru Bahasa Inggris salah satu SMA swasta di Kota Lubuklinggau.
Alumni S1 Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sriwijaya (Unsri) ini berpendapat, penilaian dalam KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Surat Keputusan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/C/KEP/TU/- 2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dalam Permendiknas disebutkan bahwa sekolah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran. KKM adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan merupakan batas ambang kompetensi,” jelas dara kelahiran Lubuklinggau, 15 Juni 1984 itu.
Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0 - 100. Dengan demikian, guru memberi nilai siswa antara 0 - 100, misalnya 75, 77, 80, 85, dan seterusnya.
Namun, tegasnya, rentang nilai hasil UN adalah 0 - 10, tidak bilangan bulat, tetapi pecahan. Ini tidak konsisten.
Kita ketahui bahwa nilai rapor ikut diperhitungkan dalam Nilai Akhir (NA) siswa untuk menentukan kelulusan. Kesulitan yang dilakukan oleh sekolah adalah ketika memasukkan nilai rapor ke dalam biosystem Dinas Pendidikan Provinsi. Petugas harus mengubah nilai ke skala 10, misalnya menjadi 7 , 5 ; 7 , 7 ; 8,0; dan 8,5. KKM ideal setiap mata pelajaran adalah 75 persen.
Artinya, nilai terendah seorang siswa adalah 75. Namun, kriteria kelulusan UN hanyalah 4,0 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata 5,5 untuk nilai akhir (gabungan UN dan US). Ini juga tidak konsisten.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Prof Djalaluddin menyebutkan, materi pelajaran dalam KTSP didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Dalam KTSP juga diuraikan tentang Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Dengan demikian, guru dalam menyampaikan materi pelajaran harus berdasarkan SKL, SK, dan KD. Dalam Peraturan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional dijelaskan bahwa kisi-kisi soal UN berdasarkan SK dan KD yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 22/2006. Namun kenyataannya, dalam kisi-kisi soal tersebut, ada materi yang tidak terdapat dalam SK/KD.
Ia memisalkan, dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA. Dalam kurikulum tidak ada materi yang berhubungan dengan tata bahasa, misalnya frasa, kata ulang, kata berimbuhan.
Namun, materi tersebut ada dalam kisi-kisi UN. Pokok bahasan penalaran (silogisme, generalisasi, analogi) yang tidak ada dalam kisi-kisi UN pun selalu muncul dalam soal UN. Pokok bahasan/materi yang berbeda juga dimungkinkan terjadi pada mata pelajaran lainnya.
Kisi-kisi soal UN telah diterbitkan. Yang umum terjadi di sekolah, guru mengejar materi yang terdapat pada kisi-kisi UN. Oleh karenanya, guru tidak menyampaikan materi semester dua (genap) secara menyeluruh. Kalaupun menyampaikan, materi yang berhubungan kisi-kisi UN. Seolah-olah materi semester genap tidak penting, toh nanti tidak akan keluar dalam UN.
Terdapat lagi inkonsistensi antara isi kurikulum dan materi UN. Peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS UN telah diterbitkan.
Jadi, inkonsistensi tadi tetap terjadi. Mudah-mudahan, jika tahun 2015 masih ada UN, kejadian tersebut dapat sebagai bahan pertimbangan.(10)
“Kami sebagai guru hanya sami’na wa atho’na (mendengar dan melaksanakan). Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan antara pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dengan isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Inkonsistensi tersebut, di antaranya, dalam standar penilaian dan standar isi,” demikian beber Afrida, salah seorang guru Bahasa Inggris salah satu SMA swasta di Kota Lubuklinggau.
Alumni S1 Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sriwijaya (Unsri) ini berpendapat, penilaian dalam KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Surat Keputusan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/C/KEP/TU/- 2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dalam Permendiknas disebutkan bahwa sekolah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran. KKM adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan merupakan batas ambang kompetensi,” jelas dara kelahiran Lubuklinggau, 15 Juni 1984 itu.
Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0 - 100. Dengan demikian, guru memberi nilai siswa antara 0 - 100, misalnya 75, 77, 80, 85, dan seterusnya.
Namun, tegasnya, rentang nilai hasil UN adalah 0 - 10, tidak bilangan bulat, tetapi pecahan. Ini tidak konsisten.
Kita ketahui bahwa nilai rapor ikut diperhitungkan dalam Nilai Akhir (NA) siswa untuk menentukan kelulusan. Kesulitan yang dilakukan oleh sekolah adalah ketika memasukkan nilai rapor ke dalam biosystem Dinas Pendidikan Provinsi. Petugas harus mengubah nilai ke skala 10, misalnya menjadi 7 , 5 ; 7 , 7 ; 8,0; dan 8,5. KKM ideal setiap mata pelajaran adalah 75 persen.
Artinya, nilai terendah seorang siswa adalah 75. Namun, kriteria kelulusan UN hanyalah 4,0 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata 5,5 untuk nilai akhir (gabungan UN dan US). Ini juga tidak konsisten.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Prof Djalaluddin menyebutkan, materi pelajaran dalam KTSP didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Dalam KTSP juga diuraikan tentang Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Dengan demikian, guru dalam menyampaikan materi pelajaran harus berdasarkan SKL, SK, dan KD. Dalam Peraturan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional dijelaskan bahwa kisi-kisi soal UN berdasarkan SK dan KD yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 22/2006. Namun kenyataannya, dalam kisi-kisi soal tersebut, ada materi yang tidak terdapat dalam SK/KD.
Ia memisalkan, dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA. Dalam kurikulum tidak ada materi yang berhubungan dengan tata bahasa, misalnya frasa, kata ulang, kata berimbuhan.
Namun, materi tersebut ada dalam kisi-kisi UN. Pokok bahasan penalaran (silogisme, generalisasi, analogi) yang tidak ada dalam kisi-kisi UN pun selalu muncul dalam soal UN. Pokok bahasan/materi yang berbeda juga dimungkinkan terjadi pada mata pelajaran lainnya.
Kisi-kisi soal UN telah diterbitkan. Yang umum terjadi di sekolah, guru mengejar materi yang terdapat pada kisi-kisi UN. Oleh karenanya, guru tidak menyampaikan materi semester dua (genap) secara menyeluruh. Kalaupun menyampaikan, materi yang berhubungan kisi-kisi UN. Seolah-olah materi semester genap tidak penting, toh nanti tidak akan keluar dalam UN.
Terdapat lagi inkonsistensi antara isi kurikulum dan materi UN. Peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS UN telah diterbitkan.
Jadi, inkonsistensi tadi tetap terjadi. Mudah-mudahan, jika tahun 2015 masih ada UN, kejadian tersebut dapat sebagai bahan pertimbangan.(10)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !