![]() |
| Suyatno (24) alias Dur dan Subur (20) warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas (10.01) karena meakukan tindak pidana pencurian. |
MUSI RAWAS - Suyatno (24) alias Dur dan Subur (20) kedua orang tersebut warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas yang masih berstatus lajang ini kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Musi Rawas. Pasalnya dua pemuda tersebut diduga telah mencuri dua ekor sapi milik tetangganya sendiri.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, Jumat (10/1) sekitar pukul 13.00 WIB kepada menjelaskan penangkapan kedua pemuda tersebut
Berawal pihaknya menerima laporan dari korbannya Danuri (50) warga Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, mengaku bahwa sekitar pukul 03.00 WIB dua ekor sapi miliknya hilang digondol maling.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Alhasil saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan ciri-ciri tersangka dan identitas tersangka.
Takut kehilangan jejak dan tersangka melarikan diri, anggota buru sergap (Buser) langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pada saat itu tersangka sedang berada di rumah masing-masing.
"Kami menerima laporan korban bahwa dua ekor sapi miliknya hilang, kami langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran. Lima jam penyelidikan, kami menemukan ciri-ciri tersangka. Hingga menangkap keduanya yang berdekatan rumah ini" ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap keduanya pihaknya meminta agar tersangka menunjukkan dua ekor sapi yang mereka curi, kedua tersangka langsung menunjukkan sebuah rumah kosong yang tak jauh dari tempat mereka tinggal berdua.
"Setelah kami tangkap kami langsung minta mereka menunjukkan sapi yang mereka curi, mereka langsung menunjukkan sebuah rumah kosong yang di dalamnya ada sapi yang mereka curi" ujarnya.
Kini guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dua ekor sapi serta satu buah senjata api yang digunakan kedua tersangka saat menjalakan aksinya.
"Satu dari dua orang tersangka ini adalah spesialis pencurian atas nama Suyatno alias Dur ini juga terlibat dalam pencurian dua buah motor di Jayaloka dan Sukakarya dan untuk sementara kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian peternakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara"
Tegasnya.
Sementara itu kedua tersangka saat ditanya Harian Silampari mengaku telah mencuri sapi itu dan rencananya sapi itu akan dijual dari hasil penjualan sapi akan digunakan untuk modal berkebun.
"Kami lah dua hari ngincar sapi milik tetangga kami ini dan rencananya sapi ini mau kami jual dan uangnya kami gunakan untuk modal berkebun tapilah ditangkap polisi duluan" katanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, Jumat (10/1) sekitar pukul 13.00 WIB kepada menjelaskan penangkapan kedua pemuda tersebut
Berawal pihaknya menerima laporan dari korbannya Danuri (50) warga Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, mengaku bahwa sekitar pukul 03.00 WIB dua ekor sapi miliknya hilang digondol maling.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Alhasil saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan ciri-ciri tersangka dan identitas tersangka.
Takut kehilangan jejak dan tersangka melarikan diri, anggota buru sergap (Buser) langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pada saat itu tersangka sedang berada di rumah masing-masing.
"Kami menerima laporan korban bahwa dua ekor sapi miliknya hilang, kami langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran. Lima jam penyelidikan, kami menemukan ciri-ciri tersangka. Hingga menangkap keduanya yang berdekatan rumah ini" ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap keduanya pihaknya meminta agar tersangka menunjukkan dua ekor sapi yang mereka curi, kedua tersangka langsung menunjukkan sebuah rumah kosong yang tak jauh dari tempat mereka tinggal berdua.
"Setelah kami tangkap kami langsung minta mereka menunjukkan sapi yang mereka curi, mereka langsung menunjukkan sebuah rumah kosong yang di dalamnya ada sapi yang mereka curi" ujarnya.
Kini guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dua ekor sapi serta satu buah senjata api yang digunakan kedua tersangka saat menjalakan aksinya.
"Satu dari dua orang tersangka ini adalah spesialis pencurian atas nama Suyatno alias Dur ini juga terlibat dalam pencurian dua buah motor di Jayaloka dan Sukakarya dan untuk sementara kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian peternakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara"
Tegasnya.
Sementara itu kedua tersangka saat ditanya Harian Silampari mengaku telah mencuri sapi itu dan rencananya sapi itu akan dijual dari hasil penjualan sapi akan digunakan untuk modal berkebun.
"Kami lah dua hari ngincar sapi milik tetangga kami ini dan rencananya sapi ini mau kami jual dan uangnya kami gunakan untuk modal berkebun tapilah ditangkap polisi duluan" katanya.

+alias+Dur+dan+Subur+(20)+warga+Kelurahan+Sumber+Harta+Kecamatan+Sumber+Harta+Kabupaten+Musi+Rawas+sat+diamankan+dimapolres+Musi+Rawas+(10.01)+karena+meakukan+tindak+pidana+pencurian.jpg)

0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !