Mitigasi Bidang Kehutanan Dukung Pembangunan Rendah Emisi - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Mitigasi Bidang Kehutanan Dukung Pembangunan Rendah Emisi

Mitigasi Bidang Kehutanan Dukung Pembangunan Rendah Emisi

Diterbitkan Oleh Unknown pada Minggu, 19 Januari 2014 | 11.25

MUSI RAWAS - Hari ini (20/1) akan diadakan sosialisasi penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera-Selatan (sumsel) dengan empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyu Asin, dan Kabupaten Empat Lawang di Auditorium Pemkab Musi Rawas.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Demonstration Activities (DA) untuk mendukung rencana pembangunan rendah emisi.

Sesuai pernyataan resmi oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam G20 Leaders Summit di Pittsburgh pada 25 September 2009, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisinya menjadi 26 persen dari keadaan Business as Usual (BAU) pada 2020. Komitmen penurunan emisi Indonesia dapat menjadi 41 persen jika mendapat dukungan internasional.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Reduction Emissions form Deforestasi and Fores Degradation (REDD+) Kabupaten Musi Rawas, Edi Cahyono kepada Linggau Pos, Minggu (19/1).

"Komitmen Pemerintah Indonesia yang telah disampaikan kepada masyarakat internasional tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk kebijakan. Di tingkat nasional telah terbit Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 tanggal 20 September 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang mengatur rencana aksi dari masing-masing sektor untuk mencapai target penurunan emisi 26 persen.  Rencana aksi meliputi bidang kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, dan pengelolaan limbah serta kegiatan pendukung lainnya," kata Edi.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut penurunan pada tingkat nasional ini di tingkat daerah harus disusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang penyusunannya, merujuk rencana aksi di tingkat nasional. Sehubungan dengan penerapan otonomi daerah, maka inisiatif yang ada pada tingkat provinsi perlu diterjemahkan ke dalam rencana aksi di tingkat kabupaten. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN GRK) dan REDD+ yang sudah ditetapkan di skala nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merespons dengan telah tersusunnya Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) dan Strategi Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD+ sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012.  Bagaimana dengan kondisi di Kabupaten Musi Rawas?

"Kabupaten Musi Rawas dengan luas kawasan hutan + 48 persen dari luas wilayah dan sebagian besar berupa taman nasional (TNKS).  Berdasarkan estimasi kasar yang dilakukan tahun 2008 (CER Indonesia, 2008), tingkat emisi tahunan dari deforestasi dan degradasi hutan di Kabupaten Musi Rawas antara 2003 dan 2006 mencapai sekitar 5,9 juta ton CO2 dan 87 persen dari emisi ini tersebut berasal dari penggundulan hutan rawa sekunder dan dari degradasi lahan hutan primer kering. Di TNKS, tingkat emisi tahunan dari deforestasi dan degradasi hutan sekitar 2,16 juta ton CO2 per tahun, terutama disebabkan oleh penebangan liar dan perambahan lahan.  Perpindahan kegiatan pertanian, pertumbuhan penduduk, pertambangan, kayu dan perkebunan kelapa sawit akan meningkatkan ancaman deforestasi daerah hutan Musi Rawas di dalam taman nasional. Potensi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kabupaten Musi Rawas bisa mencapai sekitar 45,6 juta ton CO2 dari kegiatan yang terencana dan tak terencana di masa mendatang," ungkapnya. 

Maka dari itu, berdasarkan data RAD Provinsi Sumatera Selatan, dengan emisi historikal bidang kehutanan pada tahun 2020 sebesar 133.419.945 ton CO2 eq/tahun dan Kabupaten Musi Rawas menyumbang 6.570.543 CO2 eq/tahun (Bappeda Propinsi Sumsel, 2012).  Adanya aksi mitigasi diharapkan tingkat emisi turun pada tahun 2020 menjadi sebesar 1.233.700 CO2 eq/tahun.  Angka tersebut relatif tinggi apabila dilihat target skenario penurunan 26 persen yaitu sebesar 4.862.202 CO2 eq/tahun. Bagaimana aksi mitigasi perencanaan pembangunan Kabupaten Musi Rawas khususnya bidang kehutanan untuk menyusun Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).

"Dalam RPJMD Tahun 2010-2015, visi pembangunan Kabupaten Musi Rawas adalah Terwujudnya Bumi Agropolitan dan Kawasan Pertambangan Menuju Musi Rawas Darussalam.  Untuk mencapai visi tersebut telah ditetapkan 6 misi yaitu Pembangunan kultur  Darussalam, Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial, Pengembangan Agropolitan, Pembangunan Pertambangan dan Lingkungan, Penguatan Investasi dan daya saing, dan Penataan kepemerintahan dan SDM," jelas Edi.
 
Sejalan dengan misi ketiga, salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah Terwujudnya kelestarian sumber daya hutan (SDH).  Hal ini juga searah dengan RAD GRK Provinsi Sumatera Selatan, bahwa kehutanan dan lahan gambut menjadi salah satu bidang utama dari 4 sektor yang prioritas RAD GRK.  Indikator kinerja untuk mewujudkan kelestarian SDH yaitu berkurangnya lahan kritis, adanya pengelola hutan di tingkat tapak melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat dan penurunan titik api (hotspot) setiap tahunnya.

"Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam RAD GRK (2012) bahwa lahan kritis di Kabupaten Musi Rawas sebesar 47.514 ha baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.  Hal tersebut menjadi indikator kinerja bidang kehutanan yang menargetkan berkurangnya lahan kritis seluas 18.464 ha per tahun.  Perbaikan tutupan lahan pada lahan kritis sebagai upaya peningkatan cadangan karbon melalui penanaman baik melalui optimalisasi Hutan Tanaman Industri (HTI), penghijauan maupun pola pemberdayaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).  Menteri Kehutanan telah mencadangkan areal kawasan hutan di HP Benakat Semangus dan HP Kungku untuk pengembangan HTR seluas 20.350 ha sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.46/Menhut-II/2010 Tanggal 15 Januari 2010.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penurunan emisi melalui program REDD+, Bupati Musi Rawas telah membentuk Working Group /Pokja sesuai Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 228/KPTS/BAPPE DA/2010 sebagaimana telah diubah dengang Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 277/KPTS/BAPPEDA/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program REDD) Kabupaten Musi Rawas. Tim Koordinasi yang diketuai oleh Kepala Bappeda Musi Rawas, dan Pokja yang diketuai oleh Ir. Tri Retiyanto, MM telah melaksanakan agenda kegiataan yang berkenaan dengan program REDD+ di Kabupaten Musi Rawas," tambah Edi 

Adapun kegiatan-kegiatan tersebut yaitu Workshop REDD+ di Kabupaten Musi Rawas bekerja sama dengan CER Indonesia Bogor, rencananya dilaksanakan tanggal 20 Juni 2011. Ini menjadi   kegiatan awal Pokja REDD+ dengan nara sumber dari Institut Pertanian Bogor ( Prof Rizaldi Boer dan Dr Lala Kolopaking), Pusat Penelitian Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan (I Wayan Susi Darmawan,M.Si), dan alternatif lokasi DA yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Lakitan, Hutan Lindung Bukit Cogong, dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Selanjutnya, ada Training on MRV Concepts And Mechanism for REDD (dilaksanakan 30-31 Maret 2011).  Pelatihan penghitungan karbon menjadi materi pokok dan materi perpetaan/GIS dengan narasumber dari Cer Indonesia. kemudian Kunjungan Perwakilan Norad (Norwegia) dan CCAP (USA) di Kabupaten Musi Rawas.  Kunjungan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15 April 2011, diawali audiensi dengan Wakil Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan, diskusi dengan Tim Koordinasi dan Pokja REDD+ Kabupaten Musi Rawas dan kunjungan ke calon lokasi DA.

“Pengelolaan Data dan Pembelajaran Kegiatan Kesiapan DA dan Pengembangan Kapasitas dan Studi untuk Membangun Kerangka Kerja REDD+ di Kabupaten Musi Rawas (2-3 Oktober 2012).  Terselenggara atas kerjasama POKJA REDD+ Kabupaten Musi Rawas dengan Pusat Standarisasi dan Lingkungan (PUSTANLING) Kementerian Kehutanan," ungkap Edi.


Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design