MUSI RAWAS- Sepanjang tahun anggaran 2013 setidaknya ada 13 Peraturan Daerah (Perda) disahkan DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama eksekutif. Jumlah tersebut menurun dibandingkan Perda yang disahkan pada 2012 capai 14 Perda. Nama-nama Perda yang disahkan lihat table.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Suhari menjelaskan jumlah Perda yang disahkan sesuai dengan jumlah yang diajukan eksekutif dan sesuai kebutuhan.
”Tergantung dengan jumlah Raperda yang diajukan eksekutif. Kalau eksekutif mengajukan 13 Raperda maka kita bahas kemudian disahkan menjadi Perda,” katanya.
Diakui Suhari dalam pembahasan Raperda pada tahun anggaran 2013 ini ada kendala, karena kesibukan masing-masing anggota DPRD dalam menyiapkan pemilu 2014.
Dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tergantung dari materi. “Jika dalam masih dalam bentuk Raperda maka bisa memakan waktu selama dua bulan hingga tiga bulan. Namun jika hanya perubahan maka tidak memakan waktu lama,” katanya kepada Linggau Pos di gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (6/1).
Menurut Suhari, untuk Program legislasi Daerah (Prolegda) 2014 belum ditetapkan. Karena Badan Legislasi Daerah (Banlegda) belum rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura.(Mg01)
Perda Kabupaten Musi Rawas Disahkan Pada 2012
1. Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012.
2. Perda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012.
3. Perda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013.
4. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011-2012.
5. Perda tentang Pernyataan Modal Daerah pemerintah Kabupaten Musi RAWAS PADA PT. Bank Pembangunan perdesaan dan perkotaan.
6. Perda tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk Akta Catatan Sipil.
7. Perda tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
8.Perda tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi.
9. Perda tentang Retribusi Tempat Pelelangan
10. Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
11. Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
12. Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13. Perda tentang Izin Pengelolaan Burung Walet
14. Perda tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Perda Kabupaten Musi Rawas Disahkan 2013
1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012
2. Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013.
3. Perda tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma.
4. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas.
5. Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
6. Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
7. Perda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Rawas
8. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
9. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedua Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
10. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11. Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
12. Perda tentang Izin Usaha Jasa konstruksi
13. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2014
----------------------------
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Suhari menjelaskan jumlah Perda yang disahkan sesuai dengan jumlah yang diajukan eksekutif dan sesuai kebutuhan.
”Tergantung dengan jumlah Raperda yang diajukan eksekutif. Kalau eksekutif mengajukan 13 Raperda maka kita bahas kemudian disahkan menjadi Perda,” katanya.
Diakui Suhari dalam pembahasan Raperda pada tahun anggaran 2013 ini ada kendala, karena kesibukan masing-masing anggota DPRD dalam menyiapkan pemilu 2014.
Dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tergantung dari materi. “Jika dalam masih dalam bentuk Raperda maka bisa memakan waktu selama dua bulan hingga tiga bulan. Namun jika hanya perubahan maka tidak memakan waktu lama,” katanya kepada Linggau Pos di gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (6/1).
Menurut Suhari, untuk Program legislasi Daerah (Prolegda) 2014 belum ditetapkan. Karena Badan Legislasi Daerah (Banlegda) belum rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura.(Mg01)
Perda Kabupaten Musi Rawas Disahkan Pada 2012
1. Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012.
2. Perda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012.
3. Perda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013.
4. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011-2012.
5. Perda tentang Pernyataan Modal Daerah pemerintah Kabupaten Musi RAWAS PADA PT. Bank Pembangunan perdesaan dan perkotaan.
6. Perda tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk Akta Catatan Sipil.
7. Perda tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
8.Perda tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi.
9. Perda tentang Retribusi Tempat Pelelangan
10. Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
11. Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
12. Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13. Perda tentang Izin Pengelolaan Burung Walet
14. Perda tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Perda Kabupaten Musi Rawas Disahkan 2013
1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2012
2. Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013.
3. Perda tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma.
4. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas.
5. Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
6. Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
7. Perda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Rawas
8. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
9. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedua Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
10. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11. Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
12. Perda tentang Izin Usaha Jasa konstruksi
13. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2014
----------------------------


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !