*Terkait Kasus Pungli KIR
SIDOREJO – Petugas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mengetahui perkara pungutan Liar (Pungli) KIR kendaraan bermotor. Senin (6/1), giliran Pimpinan Cabang (Pimca) Tuna Auto Graha (TAG) Lubuklinggau, Wirman, yang dimintai keterangan.
Orang nomor satu di jajaran TAG Lubuklinggau itu diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Julian Panji, mantan Kasi Bimbingan Keselamatan (Bimkes) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kota Lubuklinggau.
Wirman datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung diperiksa. Ia disodori 15 pertanyaan. Sedangkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Julian Panji dibatalkan. Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Kuntadi, melalui Kasi Intel Willman Ernaldi kepada Linggau Pos, Selasa (7/1).
Wirman datang ke kantor Kejaksaan seorang diri, menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam. Hasil pemeriksaan tersebut, mendukung sepenuhnya pembuktian dugaan praktik pungli KIR di Dishubkominfo Lubuklinggau.
"Kedatangan saksi intinya mendukung pembuktian pada kasus Pungli KIR di Dishubkominfo dengan tersangka Julian Panji," tambahnya.
Ternyata terdapat perbedaan dari pemeriksaan terhadap Pimca TAG dan dealer mobil lainnya. "Ada dari pihak dealer yang melakukan kepengurusan KIR ke Dishubkominfo, namun ada juga yang menyerahkannya langsung kepada pembeli," jelas Willman Ernaldi.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap, 10 orang pembeli mobil di beberapa dealer yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagai contoh, dan juga dalam penambahan berkas perkara pungli KIR tersebut.
"Yulian Panji terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Alasannya, sebagai pegawai negeri, tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Sebagaimana diberitakan Koran ini sebelumnya, tersangka tertangkap tangan oleh operasi Intelijen Kejaksaan dengan cara menyamar, mengurus izin perpanjangan KIR di Dishubkominfo.
Saat mengurus izin KIR, petugas kejaksaan yang menyamar dimintai sejumlah dana melebihi biaya resmi pengurusan izin perpanjangan KIR, dimana biaya tersebut mulai diminta oknum Dishub mulai masuk diminta biaya Rp 200 ribu, kemudian staf lain yang masuk meminta Rp 250 ribu dan yang ketiga kalinya dimintai Rp 550 ribu.
Secara resmi, untuk mengurus perpanjangan KIR itu biayanya hanya Rp 70 ribu. Artinya ada indikasi pungli dalam pengurusan KIR. Dengan adanya indikasi tersebut pihak Kejari Lubuklinggau langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa oknum Dishub untuk mempertanyakan penarikan biaya perpanjangan KIR yang melebihi ketentuan. (13)
SIDOREJO – Petugas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mengetahui perkara pungutan Liar (Pungli) KIR kendaraan bermotor. Senin (6/1), giliran Pimpinan Cabang (Pimca) Tuna Auto Graha (TAG) Lubuklinggau, Wirman, yang dimintai keterangan.
Orang nomor satu di jajaran TAG Lubuklinggau itu diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Julian Panji, mantan Kasi Bimbingan Keselamatan (Bimkes) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kota Lubuklinggau.
Wirman datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung diperiksa. Ia disodori 15 pertanyaan. Sedangkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Julian Panji dibatalkan. Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Kuntadi, melalui Kasi Intel Willman Ernaldi kepada Linggau Pos, Selasa (7/1).
Wirman datang ke kantor Kejaksaan seorang diri, menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam. Hasil pemeriksaan tersebut, mendukung sepenuhnya pembuktian dugaan praktik pungli KIR di Dishubkominfo Lubuklinggau.
"Kedatangan saksi intinya mendukung pembuktian pada kasus Pungli KIR di Dishubkominfo dengan tersangka Julian Panji," tambahnya.
Ternyata terdapat perbedaan dari pemeriksaan terhadap Pimca TAG dan dealer mobil lainnya. "Ada dari pihak dealer yang melakukan kepengurusan KIR ke Dishubkominfo, namun ada juga yang menyerahkannya langsung kepada pembeli," jelas Willman Ernaldi.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap, 10 orang pembeli mobil di beberapa dealer yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagai contoh, dan juga dalam penambahan berkas perkara pungli KIR tersebut.
"Yulian Panji terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Alasannya, sebagai pegawai negeri, tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Sebagaimana diberitakan Koran ini sebelumnya, tersangka tertangkap tangan oleh operasi Intelijen Kejaksaan dengan cara menyamar, mengurus izin perpanjangan KIR di Dishubkominfo.
Saat mengurus izin KIR, petugas kejaksaan yang menyamar dimintai sejumlah dana melebihi biaya resmi pengurusan izin perpanjangan KIR, dimana biaya tersebut mulai diminta oknum Dishub mulai masuk diminta biaya Rp 200 ribu, kemudian staf lain yang masuk meminta Rp 250 ribu dan yang ketiga kalinya dimintai Rp 550 ribu.
Secara resmi, untuk mengurus perpanjangan KIR itu biayanya hanya Rp 70 ribu. Artinya ada indikasi pungli dalam pengurusan KIR. Dengan adanya indikasi tersebut pihak Kejari Lubuklinggau langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa oknum Dishub untuk mempertanyakan penarikan biaya perpanjangan KIR yang melebihi ketentuan. (13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !