Foto : Aulia Azan Siddiq /Linggau Pos
UNJUK RASA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kasianus Telaumbanua bersama dengan sejumlah hakim menerima belasan mahasiwa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang melakukan unjuk rasa di, Kamis (21/8).
SIDOREJO - Belasan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kota Lubuklinggau, melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang berada di Jalan Depati Said Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kamis (21/8). Menariknya aksi ini bertepatan dengan pertama kalinya ketua PN yang baru bertugas.
Belasan pemuda dan pemudi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 10.00 WIB secara serentak mendatangi PN Lubuklinggau. Dalam aksi damai GMNI Lubuklinggau yang dikomandoi oleh Febri Asril, memberikan aplaus kepada PN yang telah menjatuhkan vonis terhadap lima komisioner KPU dan dua stafnya, dalam kasus pelanggaran pemilu.
"Aplaus yang setinggi-tingginya kami sampaikan ke PN Lubuklinggau yang telah menjunjung tinggi asas hukum di Lubuklinggau, dengan memvonis komisioner dengan hukuman percobaan selama dua bulan, walaupun mereka melakukan banding atas putusan tersebut," kata Febri Asril di depan pintu masuk PN Lubuklinggau.
Gerakan mahasiswa yang identik dengan jas berwarna merah ini, menuntut agar vonis yang telah dijatuhkan, beberapa waktu lalu itu dapat ditegakkan.
"Setelah kasus yang menjerat Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, seharusnya kelima orang tersebut langsung dilakukan pemecatan sementara, namun sampai saat ini belum dilakukan. Kami meminta agar komisioner secepatnya dipecat dari jabatan komisioner," tambah Febri.
Mereka juga menuntut agar banding yang diajukan oleh Komisioner KPU, dapat diputus secara adil oleh PN Lubuklinggau. Bahkan beberapa anggota GMNI yang hadir dalam aksi tersebut, meminta salinan putusan PN Kota Lubuklinggau kepada Lima Komisioner dan dua staf KPU Lubuklinggau.
Sementara itu Ketua PN Lubuklinggau, Kaswanto SH, MH yang baru dilantik di Kantor Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Rabu (20/8) kebetulan tidak berada di tempat karena menghadiri, rapat di kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Sehingga lembaga peradilan yang membawahi tiga wilayah ini, hanya diwakili oleh wakil ketua, Kasianus Telaumbanua, didampingi beberapa orang hakim.
"Kami berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah memberi aplaus atas putusan yang telah kami berikan. Namun perlu diketahui, komisioner juga mempunyai hak untuk melakukan banding dalam masa 7 hari setelah vonis dijatuhkan," kata pria kelahiran Pulau Nias ini.
Pria berkacamata ini meyakinkan peserta unjuk rasa bahwa keputusan selanjutnya bisa ditegakkan, tapi kita tunggu saja putusan banding oleh KPT Sumsel, sebab yang berhak memutuskan perkara banding adalah mereka.
"Untuk pemecatan lima orang komisioner KPU Lubuklinggau bukanlah kewenangan kami, jadi sebaiknya kita menunggu bersama hasil putusan banding tersebut, yang saya pun tidak tahu apa hasil putusannya," ucap Kasianus.
Untuk salinan putusan yang diminta GMNI, pihak PN bersedia memberikannya, namun permohonan itu harus diajukan secara tertulis dan kemudian disanggupi oleh peserta unjuk rasa. Setelah memberikan permohonan untuk meminta salinan putusan, dan sembari menunggu salinan itu selesai di kerjakan oleh staf yang ada di PN, rombongan ini menunggu. Sedangkan wakil ketua PN bersama hakim lainnya, kembali melanjutnya tugas mereka yang sempat tertunda.
Febri Asril yang juga sekaligus sebagai koordinator aksi damai tersebut, meluangkan waktu senggangnya untuk bercerita kepada saya, tentang tujuan ini mereka melakukan unjuk rasa itu.
"Salinan yang sedang kami tunggu ini, nantinya akan dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat sebagai salah satu alat bukti, yang tentunya disertai bukti lain yang sudah kami persiapkan. Tujuannya adalah agar DKPP Pusat melakukan pemecatan sementara kepada Komisioner KPU Lubuklinggau," terangnya.
Selain itu GMNI juga akan melaporkan Bawaslu Sumsel dan KPU Sumsel ke DKPP Pusat, karena sudah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu. Yang mana seharusnya, sejak komisioner ditetapkan sebagai terdakwa, mereka harus dilakukan pemecatan sementara, namun hal itu tidak dilakukan KPU Sumsel dan Bawaslu. (04)



0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !