Judi Online Libatkan Pelajar Dibiarkan
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Selasa, 26 Agustus 2014 | 21.57
*Sat Pol PP Tak Miliki Payung Hukum
KAYU ARA - Judi online di sejumlah warung internet (Warnet) melibatkan pelajar bakal dibiarkan saja. Pasalnya Sat Pol PP mengaku tidak memiliki payung hukum untuk melakukan razia terhadap oknum pelajar dan mahasiswa pelaku judi online.
Hal ini diakui Kepala Kantor Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, M Johan Tero, Selasa (26/8). Ia mengaku pihaknya masih belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban judi online dilakukan kalangan pelajar.
“Judi online itu rentan terjadi pada malam hari di warnet. Kami belum ada dasar hukum untuk melakukan penertiban dan sebagainya. Kecuali kalau pelajar itu melakukan aktivitas judi online di warnet pada siang hari pada saat jam belajar menggunakan seragam, kami bisa lakukan penertiban,” jelas Johan Tero pada Linggau Pos.
Ditambahkan Johan Tero, jika malam hari tentu sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab orang tua pelajar untuk melakukan pengawasan.
“Kalau penertiban warnet yang buka hingga larut malam. Tentu ini bukan hanya melibatkan Sat Pol PP saja tapi tim,” ungkap Johan Tero.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada orang tua pelajar untuk melakukan pengawasan ekstra kepada anak-anaknya, mengingat perkembangan teknologi saat ini cukup memengaruhi perkembangan anak.
“Kembali lagi kepada pengawasan orang tua,” ucapnya.
*Lacak Bandar Judi Online
Pengamat Sosial Politik, Eka Rahman menyatakan untuk memberantas perjudian online harus ada kerjasama semua pihak.
“Maraknya judi online di Kota Lubuklinggau merupakan tanggung jawab semua pihak untuk memberantasnya. Baik itu di lingkungan rumah harus ada pengawasan dari orang tua terhadap anak menggunakan komputer, laptop maupun I-Pad, karena perjudian online bisa dilakukan di mana saja,” kata Eka Rahman kepada Linggau Pos, Selasa (27/8).
Ia menyarankan sebaiknya pihak kepolisian membuat Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak perbankan guna melacak bandar judi online.
“Bandar judi online yang marak bisa dilakukan dari jarak jauh,” tambah sosiolog asal Kota Lubuklinggau ini.
Mengenai pihak perbankan, sambung dia, dapat mendeteksi dengan melihat transaksi terus-menerus ke rekening tersebut.
“Pihak perbankan bisa memblokir nomor rekening dideteksi sebagai Bandar. Misalnya transaksi yang tidak seperti biasanya, atau transaksinya dalam jumlah besar dilakukan setiap hari,” jelasnya.
Disamping itu kepolisian dapat membentuk divisi yang bertugas untuk memberantas judi online.
“Perlu dibentuk di Polres-polres divisi Cyber Crime yaitu divisi khusus menangani tindak perjudian online. Polisi juga bisa menyamar sebagai pelanggan judi online, sehingga dapat diketahui nomor rekening bandarnya,” tegasnya. (01/07)
Label:
utama


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !