JEMEKEH - Pencurian mobil makin menggila di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS), Darmawan (32) yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau lenyap dicuri maling. Kejadian menimpa warga Jalan Mengkudu RT 04, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, saat dirinya tertidur.
Korban Darmawan kepada polisi menjelaskan jika kasus pencurian ini terjadi Selasa (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Meski korban sudah bersusah payah mengunci setir mobil miliknya, namun pelaku tetap saja bisa membawa lari satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2199 HE miliknya.
Kronologis pencurian dialami pria kelahiran Lubuklinggau, berawal saat dirinya akan istirahat. Sebelum tidur korban memarkirkan kendaraannya di depan bedeng kontrakannya. Lalu korban mengunci setir mobil dan mengunci pintu mobil menggunakan remote mobil.
Merasa aman korban kembali lagi ke kontrakannya dan istirahat untuk memulihkan tenaga, karena besoknya akan kembali bekerja. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena di depan rumahnya sudah ramai, beberapa saat kemudian korban baru menyadari jika dirinya jadi korban pencurian.
Berharap mobil seharga Rp 120 juta masih bisa ditemukan korban langsung melaporkan kasus pencurian mobil ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau. Dengan nomor laporan B-781/VII/2014/Sumsel/Res Llg laporan korban diterima langsung anggota SPKT shief C, Brigpol Feriman.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya membenarkan adanya laporan ini.
"Dari hasil pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan informasi jika pencurinya ada sekitar lima orang, karena mereka menggunakan senjata api saksi yang melihat tidak berani berbuat banyak, untuk itu kita minta kepada masyarakat untuk mengaktifkan Poskamling yang ada," kata Karimun.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Jayaloka meminta agar pihak pemerintahan setempat menambah kembali Poskamling yang ada dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila melihat Orang Tidak Dikenal (OTD) dengan gelagat mencurigakan.(13)
Korban Darmawan kepada polisi menjelaskan jika kasus pencurian ini terjadi Selasa (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Meski korban sudah bersusah payah mengunci setir mobil miliknya, namun pelaku tetap saja bisa membawa lari satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2199 HE miliknya.
Kronologis pencurian dialami pria kelahiran Lubuklinggau, berawal saat dirinya akan istirahat. Sebelum tidur korban memarkirkan kendaraannya di depan bedeng kontrakannya. Lalu korban mengunci setir mobil dan mengunci pintu mobil menggunakan remote mobil.
Merasa aman korban kembali lagi ke kontrakannya dan istirahat untuk memulihkan tenaga, karena besoknya akan kembali bekerja. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena di depan rumahnya sudah ramai, beberapa saat kemudian korban baru menyadari jika dirinya jadi korban pencurian.
Berharap mobil seharga Rp 120 juta masih bisa ditemukan korban langsung melaporkan kasus pencurian mobil ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau. Dengan nomor laporan B-781/VII/2014/Sumsel/Res Llg laporan korban diterima langsung anggota SPKT shief C, Brigpol Feriman.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya membenarkan adanya laporan ini.
"Dari hasil pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan informasi jika pencurinya ada sekitar lima orang, karena mereka menggunakan senjata api saksi yang melihat tidak berani berbuat banyak, untuk itu kita minta kepada masyarakat untuk mengaktifkan Poskamling yang ada," kata Karimun.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Jayaloka meminta agar pihak pemerintahan setempat menambah kembali Poskamling yang ada dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila melihat Orang Tidak Dikenal (OTD) dengan gelagat mencurigakan.(13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !