MUSI RAWAS - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Musi Rawas, Senin (15/9) pukul 09.00 WIB melakukan pendataan sekaligus memeriksa tower yang berada di 14 kecamatan Kabupaten Musi Rawas. Pemeriksaan ini dimulai dari tower yang berdiri di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Kadishubkominfo Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa mengatakan tujuan pendataan untuk melakukan pengawasan, pengendalian tower, keamanan tower, kenyamanan untuk lingkungan sekitar tower, radiasi dari tower. Sekaligus memantau pasca kenaikan pajak retribusi tower yang semula Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.300.000 per tahun.
"Kami juga menghimpun kalau ada keluhan dari masyarakat," kata Ari Narsa kepada Linggau Pos, Senin (15/9)
Pria ini menjelaskan apabila ada gangguan dari provider akan diinformasikan terhadap provider tersebut. Ke-6 Provider ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas diantaranya, Telkomsel, XL, Indosat, Ceria, Protelindo, Tower Bersama Group (TBG).
Tower yang sudah ada izin dan terdata oleh Dishubkominfo saat ini berjumlah 91 tower di 14 kecamatan Kabupaten Musi Rawas dan belum ada izin belum terdata. Oleh sebab itu Dishubkominfo melakukan monitoring ke lapangan gunanya memastikan jika ada tower yang beroperasi tanpa ada izin.
"Apabila di lapangan ditemukan tower yang tidak memiliki izin maka akan dianjurkan untuk mengurus izin dan untuk sementara waktu operasional dihentikan," ucap Ari Narsa.
Ari Narsa menghimbau kepada masyarakat yang berada di dekat tower menjaga keamanan tower karena untuk kepentingan bersama, dan untuk para provider menjaga pelayanan masyarakat pengguna layanan.(02)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !