*Diduga, Ada Ratusan Korban Tertipu
PALEMBANG - Kabag Hukum Setda Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Rivai (MR), Rabu (17/9), mulai menghuni sel tahanan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). MR menjadi tersangka kasus suap penerimaan CPNSD dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah diamankan dari Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang, Bengkulu dengan barang bukti uang Rp 1,99 miliar.
“Sudah kita tahan dan akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, usai pelimpahan tersangka oleh Polda Bengkulu ke Polda Sumsel, sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin.
Tersangka MR disinyalir melakukan penipuan terhadap 300 orang.
“Untuk sementara isunya 300 korban. Nah itu, akan kita periksa dulu. Semua hasil interogasi Polda Bengkulu akan kita dalami lagi,” ungkap Djarod lagi.
Menurut Djarod, pihaknya melakukan pengkajian secara bersama terhadap hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu. Selanjutnya pihak Polda Sumsel akan menerima secara verbal baru proses penyidikan terhadap tersangka bisa berjalan.
Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Edi Purwatmo menegaskan, pihaknya tak mau menerima begitu saja pelimpahan berkas perkara.
“Saya tidak mau menerima sembarangan kasus. Kita belum mengetahui kasusnya menyangkut masalah pidana atau perdata. Jika tertangkap tangan oleh pihak Polda Bengkulu seharusnya langsung diproses di sana saja,” ucapnya, sembari menegaskan pihaknya akan selalu mengutamakan transparansi publik terkait kasus tersebut.
Diketahui, tersangka MR dengan kawalan empat personel Polda Bengkulu, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II menggunakan Lion Air JT-346 Jakarta dengan jadwal kedatangan 14.55 WIB. Memakai celana pendek dengan posisi tangan diborgol dan ditutupi kain hitam, MR langsung dijemput menggunakan mobil Terrios warna hitam BG 1850 RD milik anggota Tipikor menuju Polda Sumsel.
Tiba di parkiran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, rombongan tersangka langsung disambut oleh Kasubdit II AKBP Hermansyah Saidi. Tersangka yang terus menundukkan kepala itu, tetap bungkam dan enggan memberikan pernyataan terhadap publik terkait kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, hasil penyelidikan jajaran Polda Bengkulu, modus yang digunakan tersangka MR adalah meminta uang dari sejumlah peserta CPNSD yang ingin diluluskan dari tes. Ketentuannya, Rp200 juta untuk CPNSD lulusan S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.
Dalam aksinya, MR mengaku berhasil mengumpulkan uang Rp 1,240 miliar dari calon peserta CPNSD. Sedangkan oknum pejabat inisial T mendapatkan Rp 750 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan Polda Bengkulu mencakup dua unit kendaraan roda empat. Lalu, dua pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata air soft gun, 12 unit telepon genggam, dua buah koper berisikan uang Rp1,99 miliar dan dua buah tas ransel berisi dokumen.
Di samping, mengamankan tersangka MR dengan dikawal dua polisi Aipda HE dan Brigpol MM dan serta satu warga sipil IH. Penangkapan kedua anggota polisi dan dua warga sipil itu, terjadi pada Jumat (12/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, ada 30 anggota gabungan dari Polresta Bengkulu terjun dan mendapati TKP, salah satu kamar hotel di kawasan Pantai Panjang.
Muzakir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa MR.
“Memang itu pegawai, tapi belum ada kejelasan uangnya dari mana. Kalau memang itu urusan dinas harus melewati bank, jika memang itu adalah dana penyuapan CPNSD sangat aneh,” ungkapnya.
Di mana keanehannya? Kata Muzakir, sistem CAT pada proses penerimaan CPNSD tidak memberikan cela bagi orang lain campur tangan.
“Semuanya sistem online. Itu hanya ulah broker yang menyebar virus iming-iming lulus CPNSD. Semuanya dikerjakan pusat, jadi tidak ada celah untuk bisa lolos tes dengan bantuan orang lain,” jelas dia. (SE)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !