Penasehat Hukum Siapkan Pembelaan Tiga Pasal
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Minggu, 21 September 2014 | 08.41
SIDOREJO - Penasehat Hukum (PH) lima orang komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus pidana pelanggaran Pemilu 2014, menyatakan telah mempersiapkan pembelaan dari 3 pasal yang didakwakan sebelumnya.
Rencana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai, sebelumnya, selain itu untuk hari Sabtu tidak dianggap sebagai hari kerja. Walaupun sidang kasus Pidana Pemilu hanya memakan waktu selama 7 hari. Artinya sidang akan dilanjutkan Senin, 22 September.
"Saya belum bisa menerangkan apa saja pembelaan sebab kami belum mengetahui dari pasal mana JPU akan melakukan penuntutan, namun yang jelas kami sudah mempersiapkan pembelaan dari tiga pasal sesuai dengan dakwaan sebelumnya," jelasnya, Sabtu (20/9).
Ia yakin kasus yang dibawa sampai ke meja pengadilan sudah kedaluwarsa, berdasarkan dengan keterangan sejumlah saksi dan bukti di persidangan. Kasus ini dilanjutkan pihak Kepolisian sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, karena ada dugaan penggelembungan suara untuk calon DPRD tingkat Provinsi dan DPR RI.
"Yang menggugat juga tidak dimenangkan kasusnya oleh Mahkamah Konstitusi dan semuanya dianulir, sebab tidak ada kerugian dari dampak yang ditimbulkan," tegasnya. (04)
Label:
utama


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !