*Minta Pemprov Selesaikan
KAYU ARA - Masih banyaknya aset-aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berada di wilayah Kota Lubuklinggau dan belum diserahkan hingga saat ini. Membuat Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengeluarkan curahan hati (Curhat) kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Selatan (Sumsel), H Mukti Sulaiman. Nanan, sapaan Walikota Lubuklinggau meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera menyelesaikannya.
Hal ini disampaikan Nanan langsung kepada Sekdaprov Sumsel, Mukti Sulaiman saat menghadiri rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Lubuklinggau ke-13, di Gedung kesenian Sebiduk Semare, Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (17/10).
"Kedepannya kita masih memiliki banyak rencana, untuk menyelenggarakan event-event besar yang masih terhambat karena banyaknya aset-aset tersebut belum diserahkan, seperti Gedung Olahraga (GOR) di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dimana kami sangat membutuhkan, untuk event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada Mei 2015 mendatang. Kami minta kepada Pemprov Sumsel untuk segera menyelesaikannya, agar kami bisa menggunakan aset-aset yang sudah terbengkalai tersebut," kata Nanan.
Tidak hanya meminta Pemprov untuk segera menyelesaikannya, suami Hj Yetti Oktarina Prana menegaskan akan mendukung siapa pun calon Bupati Kabupaten Musi Rawas, jika calon Bupati tersebut bersedia menyerahkan aset-aset yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.
"Ini sudah terlalu lama, dan butuh penyelesaian. Saya siap mendukung calon Bupati yang bersedia menyerahkan aset-aset tersebut kepada Pemkot. agar bisa kita kelola dan kita manfaatkan," tegasnya.
*Proses Bertahap
Sementara itu, Sekdaprov Sumsel, H Mukti Sulaiman didampingi Asisten IV Setda Provinsi Sumsel, Joko Imam Santosa mengatakan bahwa permasalahan mengenai aset tersebut sudah dalam proses penyelesaian.
"Insya Allah apa diharapkan oleh Walikota Lubuklinggau tadi segera menemukan solusi, karena kita sudah memprosesnya, namun secara bertahap. Seperti yang sudah dilakukan penyerahan sertifikat tanah dan pengembangan RSUD Siti Aisyah, kedepan yang masih proses saat ini, terminal, GOR dan RSUD Dr Sobirin," kata Mukti Sulaiman.
Ia menjelaskan, mengenai sanksi terhadap Pemkab tidak menyerahkan sesuai dengan batas waktu yang ada di dalam Undang-Undang (UU). Tapi untuk saat ini tidak ada.
"Kita harus mempertimbangkan dulu karena di samping UU harus dilihat dari sikap DPRD daerah masing-masing, mempertimbangkan jalannya pemerintahan dari daerah yang bersangkutan. Walaupun sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak menyerahkan aset tersebut. Yang jelas sikap kita terhadap masalah ini proaktif dan permasalahan aset memang menjadi persoalan seluruh daerah melakukan pemekaran, selesai dengan secepatnya," jelas Mukti Sulaiman.
*Empat Anggota Dewan Absen
sementara itu, rapat paripurna istimewa kedua diselenggarakan oleh DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019 dalam peringatan HUT Kota Lubuklinggau ke-13, hanya dihadiri 26 anggota dewan.
Menurut ketua sementara DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya, anggota dewan yang tidak hadir ada empat orang.
“Mereka adalah Yulius dengan keterangan izin, Yeni tanpa keterangan, M Amin keterangan izin dan Merismon yang juga dengan keterangan Izin," kata Rodi Wijaya. (12)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !