*Kasus Dugaan Kredit Fiktif
ULAK LEBAR - Tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan (Sumsel), Bank Sumsel Babel Capem Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Fikri (31) pada Selasa (4/11) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lubuklinggau.
Warga Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang juga Analisis Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Megang Sakti, ditahan usai dilimpahkan oleh penyidik Pidkor Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau, Jalan Depat Said, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidkor, Ipda Fajrin, Selasa (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Ahmad Fikri dikawal tujuh penyidik Pidkor Polres Musi Rawas dibawa dengan menggunakan mobil Xenia warna merah nomor polisi (nopol) BG 1088 GL.
Saat itu Fikri mengenakan pakaian kaos warna abu-abu bertuliskan I Love SG, dipadu celana pendek dengan sandal jepit. Terdakwa terlihat senyum-senyum dengan awak media yang melakukan tugas peliputan sembari menutup-nutupi wajahnya. Diduga agar dirinya tidak difoto wartawan.
Saat itu penyidik membawa satu kardus berisi dokumen-dokumen penyidikan terhadap tersangka diduga merugikan negara senilai Rp 3,6 Miliar
Tersangka sendiri sebelumnya ditahan di Mapolres Musi Rawas, sejak Jumat (18/7) usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor Polres Musi Rawas, tersangka selanjutnya dibawa ke Kejari Lubuklinggau untuk dilimpahkan ke tahap dua.
Setelah diperiksa 3 jam lamanya Ahmad Fikri digiring pihak kejaksaan, didampingi aparat dari Polres Musi Rawas menuju Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi setelah dilaporkan oleh pihak Bank Sumsel Babel Kantor Utama. Setelah diselidiki tersangka memalsukan 12 rekening milik masyarakat yang dipakai untuk mengucurkan dana Rp 3,6 miliar.
Dalam audit tersebut, banyak ditemui kejanggalan. Sehingga muncul dugaan kredit fiktif dan merugikan keuangan negara. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 25 saksi berasal dari masyarakat identitasnya dipakai pihak Bank, dan dari internal bank sendiri.(06)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !