*Buntut Bentrok di Muara Rupit
PALEMBANG - Sidang disiplin 20 anggota Polisi Polres Musi Rawas diduga terlibat bentrok di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, pada 29 April 2013 hingga menyebabkan 4 warga sipil tewas terkena tembakan, berlangsung di Mapolda Sumsel, Senin (27/5).
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kompol Tulus Sinaga, yang merupakan Wakapolres Musi Rawas, menghadirkan 20 anggota terperiksa yaitu, Ipda Kosim, Ipda Ifandri, Bripka Ramlan, Bripka Romandoni SH, Bripka Bona Lesmana, Bripka Hendra Banulu, Bripka Jumali, Bripka Iksan Setiawan, Brigadir Albert Seitonah SH, Brigadir Hari Kurniawan, Brigadir Wetriyansi, Brigadir Hardi Sinaga, Brigadir Albert Jauhari, Brigadir Febri Sumaryo, Briptu Agung Nabawi dan Iptu Bagus Nugraha SH, Kanit Laka Satlantas Musi Rawas.
Dari saksi dua anggota polisi dihadirkan, Aipda Suryanto Bintara Propam Polres Musi Rawas, Aiptu M Sinambela Kanit Sabhara Musi Rawas.
Sementara itu, empat orang saksi dari warga Kecamatan Muara Rupit turut dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan terkait bentrok yang terjadi pada 29 April tersebut.
Dalam persidangan, Kompol Irawan C dan Iptu Hendra Agus merupakan jaksa penuntut menyatakan AKP Kosim, dan yang lainnya telah menyalahi prosedur.
"Mereka telah melanggar pasal 07 ayat 1 huruf A dan D. Selain itu, mereka telah melanggar prosedur kepolisian dengan melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat sipil. Dan menyebabkan 4 warga meninggal" kata Iptu Hendra Agus dalam persidangan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarod Padakova mengatakan, terkait pasca kerusuhan di Kecamatan Muara Rupit, maka Polda Sumsel melaksanakan sidang disiplin perdana dalam pelaksanaan pengamanan.
"Untuk pidana saat ini ada 3 dalam proses. Setelah diproses selanjutnya dan P21 oleh pihak kejaksaan baru akan diproses sesuai hukum" tegas Djarod kepada wartawan.(08)
PALEMBANG - Sidang disiplin 20 anggota Polisi Polres Musi Rawas diduga terlibat bentrok di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, pada 29 April 2013 hingga menyebabkan 4 warga sipil tewas terkena tembakan, berlangsung di Mapolda Sumsel, Senin (27/5).
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kompol Tulus Sinaga, yang merupakan Wakapolres Musi Rawas, menghadirkan 20 anggota terperiksa yaitu, Ipda Kosim, Ipda Ifandri, Bripka Ramlan, Bripka Romandoni SH, Bripka Bona Lesmana, Bripka Hendra Banulu, Bripka Jumali, Bripka Iksan Setiawan, Brigadir Albert Seitonah SH, Brigadir Hari Kurniawan, Brigadir Wetriyansi, Brigadir Hardi Sinaga, Brigadir Albert Jauhari, Brigadir Febri Sumaryo, Briptu Agung Nabawi dan Iptu Bagus Nugraha SH, Kanit Laka Satlantas Musi Rawas.
Dari saksi dua anggota polisi dihadirkan, Aipda Suryanto Bintara Propam Polres Musi Rawas, Aiptu M Sinambela Kanit Sabhara Musi Rawas.
Sementara itu, empat orang saksi dari warga Kecamatan Muara Rupit turut dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan terkait bentrok yang terjadi pada 29 April tersebut.
Dalam persidangan, Kompol Irawan C dan Iptu Hendra Agus merupakan jaksa penuntut menyatakan AKP Kosim, dan yang lainnya telah menyalahi prosedur.
"Mereka telah melanggar pasal 07 ayat 1 huruf A dan D. Selain itu, mereka telah melanggar prosedur kepolisian dengan melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat sipil. Dan menyebabkan 4 warga meninggal" kata Iptu Hendra Agus dalam persidangan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarod Padakova mengatakan, terkait pasca kerusuhan di Kecamatan Muara Rupit, maka Polda Sumsel melaksanakan sidang disiplin perdana dalam pelaksanaan pengamanan.
"Untuk pidana saat ini ada 3 dalam proses. Setelah diproses selanjutnya dan P21 oleh pihak kejaksaan baru akan diproses sesuai hukum" tegas Djarod kepada wartawan.(08)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !