Panja Komisi II DPR RI Setuju DOB Muratara - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Panja Komisi II DPR RI Setuju DOB Muratara

Panja Komisi II DPR RI Setuju DOB Muratara

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 27 Mei 2013 | 19.32

RAPAT PANJA  Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti mengikuti rapat Panja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (27 5).  Foto istimewa
JAKARTA - Rapat panitia kerja (Panja) Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel). Hasil rapat panitia kerja pembentukan DOB bakal diajukan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, hari ini Selasa (28/5).

”Jika tahapannya berlangsung lancar, kami segera membawa hasilnya ke Badan Musyawarah DPR untuk dijadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna,” kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunandjar.

Rapat kerja juga dihadiri ratusan warga Mura menghendaki PDOB berjalan lancar dan cepat. Dimulai pada pukul 11.00 WIB, rapat selesai pada pukul 13.00 tanpa ada sanggahan dari para peserta. Selain anggota Komisi Pemerintahan, rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, Asisten I, Mukti Sulaiman, Bupati Mura, H Ridwan Mukti, Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Fahri Akbar serta sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten Sumsel.

Sebagaimana diketahui, rencana pembentukan Kabupaten Muratara merupakan bagian dari usulan 19 daerah otonomi baru yang diusung DPR. Sejauh ini, DPR dan pemerintah baru mengesahkan 14 daerah otonomi baru. Pembahasan Kabupaten Muratara sempat tertunda hingga 3 kali masa sidang.

Belakangan, dorongan pengesahan kabupaten baru ini semakin meluas. Setelah pada 29 April lalu, terjadi bentrokan antara warga dengan petugas kepolisian yang menewaskan 4 orang dan belasan lainnya terluka di Kecamatan Muara Rupit Simpang Empat, Karang Dapo.

Pembahasan pembentukan Kabupaten Muratara sebelumnya terganjal akibat ada  persoalan tapal batas. Batas wilayah disengketakan adalah Blok Suban IV berada diantara perbatasan Kabupaten Muba dengan Kabupaten Mura. Blok Suban ini sempat dimasukkan ke dalam rencana wilayah Kabupaten Muratara.

”Kemendagri sudah menyelesaikan persoalan blok Suban IV dengan meminta klarifikasi Gubernur Sumsel. Hasilnya daerah itu tetap termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Muba,” jelas Djohermansyah Djohan dalam laporannya.

Menurut dia, keputusan Gubernur terkait blok Suban IV telah diterima dengan baik oleh masyarakat setempat.

Ketua Komisi Pemerintahan, Agun Gunandjar menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian sengketa wilayah. ”Akhirnya masalah terbesar yang menghambat pembahasan PDOB Muratara yakni soal sengketa wilayah tapal batas bisa terselesaikan dengan baik. Bupati Mura sebagai pemimpin wilayah yang daerahnya dipecah sudah menyatakan sikap mendukung pembentukan DOB kabupaten baru, jadi tidak ada alasan untuk menunda lagi,” kata Agun Gunandjar.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Rawas Ilir, Fahrurozi melaporkan dugaan mafia tapal batas kepada Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) untuk ditindaklanjuti. Ia menduga ada pelanggaran penetapan tapal batas Mura-Muba.

"Penetapan itu tidak sesuai dengan kenyataan sehingga menyebabkan sebagai wilayah Mura Selatan masuk ke dalam wilayah Muba. Di dalam Mura selatan sudah dipatenkan adanya suku Semangus, pemerintah harus bijak mengambil keputusan. Komnas HAM siap membantu untuk menyelidiki,"ucapnya waktu ditemui di kantor KPU.(04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design