Kuasa hukum ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ramdlon Naning menyesalkan tidak hadirnya Ketua DPD Golkar Provinsi H Alex Noerdin yang digugat terkait keputusan pembekuan DPD Golkar Kabupaten Mura. Sementara sidang tersebut harus ditunda selama 1 minggu.
Ramndlon menyatakan ada tiga pihak yang digugat seperti ketua DPD Golkar Provinsi Alex Noerdin, ketua DPD Kabupaten versi Eliyanto, dan DPD Golkar Jakarta semua tidak menghadiri sidang gugatan Lili Martiani Ridwan, meskipun sudah dipanggil sehingga sidang tersebut ditunda 1 Minggu.
“Alasan DPD Golkar Provinsi tidak hadir kita tidak tahu, tetapi hanya ada nomor kontak kuasa hukumnya saja yang baru dan menyatakan belum mendapatkan surat kuasa,” katanya.
Ia menegaskan gugatan tersebut harus putus perkara dalam jangka waktu 60 hari dan sidang akan kembali dibuka Selasa (28/5). Saat ditanya gugatan dengan nilai Rp 11, ia mengatakan ada makna tersendiri dibalik nilai tersebut.
“10 rupiah merupakan nilai moral yang harus dibayar, dan 1 rupiah merupakan nilai materi. Jadi gugatan ini memang benar-benar murni mencari kebenaran, tidak menyangkut masalah materi atau uang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan mengenai surat yang tertera dalam SK no 135 yang dikeluarkan membekukan DPD Golkar Kabupaten Mura versi Lili Maddari, sekaligus mengangkat Eliyanto sebagai ketua.
“Didalam SK tersebut tidak dicantumkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Lili Maddari dan pemberhentian tersebut tidak bisa dilakukan oleh Alex Noerdin,” ungkapnya.
Sementara itu H Alex Noerdin saat ditanyai mengenai ketidakhadiranya dalam sidang gugatan Lili Martiani Ridwan tersebut, maupun untuk sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan Selasa (28/5) dengan tersenyum menjawab sidangnya sudah diwakilkan. ”Kan ada wakilnya, itu cukup,” tegasnya di warung Salimun, Bandung Kiri, tadi malam.(04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !