Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye

Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 31 Mei 2013 | 19.03


Foto : Dwi Irmayanti/Linggau Pos
UKM : Dari tangan perempuan, berbagai produk makanan maupun kerajinan bisa saja diwujudkan. Culut keju salah satunya, produk makanan buatan Zahro Robi’ah, produsen culut keju di Jalan Tapak Lebar, Gg Harapan Jaya, No 177/34, Kelurahan Tabak Lebar, Kecamatan Barat II ini cukup terkenal di Kota Lubuklinggau. Berkat kreativitas dan inovasinya kini ia telah membuat varian baru berupa steak keju, spiciy keju, katengel manis, dan ciki jagung.


MUSI RAWAS - Hingga kemarin (Jumat,31/5) belum ada laporan dari masyarakat maupun tim kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan pelanggaran kampanye ke Panwaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura). Untuk itu Panwaslu Mura mengharapkan pada masyarakat agar melaporkan kalau melihat indikasi pelanggaran kampanye.

“Kami membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mura, Agus salim kepada Linggau Pos, Jumat (31/5).

Ditambahkannya, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel. Menurutnya, masyarakat saat segan untuk melaporkan pelanggaran karena mereka beranggapan prosesnya rumit. “Masyarakat enggan melapor karena prosesnya rumit, apalagi tidak ada uangnya,” tambah Agus Salim.

Selain itu pihaknya menilai tim kampanye pasangan calon Cagub-Cawagub tidak mengoreksi pelanggaran yang dilakukan pada saat kampanye, sehingga tim kampanye pasangan calon seakan-akan meremehkan Panwaslu. “Tetapi itu semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel untuk diproses,” ucapnya.

Agus Salim menilai pada Pilkada Sumsel ini, responsip masyarakat untuk memilih tinggi tetapi ada sebagian masyarakat yang berpikiran bahwa untuk memilih asalkan ada uangnya. “Ada sebagian masyarakat berpikir bahwa Pemilu cak itulah tetapi dio tetap cak itu lah,” jelasnya.

Agus Salim menjelaskan bahwa secara normatif, peran Panwaslu pun telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Yaitu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Maka sesuai dengan namanya, Panwaslu memang berperan untuk mengawasi jalannya Pemilu. Proses Pemilu tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan.

Mengenai korelasi Panwaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Salim, menjelaskan adanya kedudukan yang setara. “Dalam UU nomor 15 tahun 2012, mengenai Penyelenggaraan Pemilu, antara Panwaslu dengan KPU sama-sama sebagai penyelenggara. Jadi kedudukan kita setara. KPU sebagai penyelenggara dan Panwaslu sebagai pengawas proses.” Jelasnya.

Harapan Panwaslu sendiri terkait Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, yang terpilih nantinya agar mampu memimpin dengan legitimate. “Artinya segala bentuk kewenangan, keputusan, dan kebijakan pemimpin dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya. (03)
    






Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design