Dua Penjaga Lapas Disanksi - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Dua Penjaga Lapas Disanksi

Dua Penjaga Lapas Disanksi

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 17 Mei 2013 | 19.13

*Diduga Menganiaya Tahanan

CURUP - Dua penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup diberi sanksi oleh Kalapas Curup karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Riko (34), napi kasus KDRT warga Lebong.

Riko diketahui menjadi korban penganiayaan petugas Lapas Kelas 2A Curup beberapa waktu lalu, hingga korban terpaksa dilarikan ke RSUD Curup.
Saat ini setelah mendapat perawatan medis, napi yang menjalani hukuman 7 bulan telah kembali ke Lapas Curup kembali ke Lapas Blok B.

"Riko sudah sembuh dan kembali meneruskan masa tahanan dan setelah kita periksa dua petugas kita memang mengakui melakukan penganiayaan, dan mereka sudah kita sanksi dengan pemotongan gaji tunjangan dan saksi disiplin lain," tegas Kalapas Curup, Edy Prayitno Bc.IP dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Menurutnya, kekhawatiran pihak keluarga atas kejadian yang sama. Kalapas mengaku korban dalam penanganan khusus dan di bawah perlindungan dirinya langsung.

"Riko langsung berada di bawah binaan saya langsung, jangan khawatir kalau ragu silakan pihak keluarga menemui langsung dan dia sepenuhnya dalam pengawasan saya," akunya.

Ia mengaku, saat ini sudah zaman keterbukaan dan transparan. "Untuk apa saya tutup-tutupi, kalau memang ada petugas saya yang melakukan hal serupa, saya akan sanksi tegas," tegasnya.(11)



Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design