PASAR PERMIRI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Farida Ariyani menyampaikan himbauannya kepada seluruh masyarakat supaya menjadi konsumen yang cerdas.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan paham perlindungan konsumen. Hal ini penting bagi konsumen. Karena selain untuk mengembangkan kebiasaan layanan pelanggan yang baik, menjadi konsumen cerdas dapat menghindarkan dari hal-hal yang tidak dinginkan,” kata Farida kepada Linggau Pos, Kamis (16/5).
Ia mencontohkan, seperti beberapa bulan lalu, ada konsumen yang melapor ke Disperindag karena keracunan mie instan yang telah kadaluwarsa. Belajar kasus itu, masyarakat harus lebih waspada dan jeli sebelum memakan makanan yang dibeli.
“Perhatikan tanggal expired-nya untuk makanan yang ada kode kadaluwarsa pada kemasan. Sedangkan untuk makanan hasil Industri Rumahan, yang belum tercantum tanggal expired, secara kasat mata mudah mengenali mana yang masih baik dikonsumsi, dan mana yang tidak layak makan. Seperti jamuran, bau apek dan tekstur makanan berubah, atau dari warna makanan juga biasannya terlihat,” terangnya.
Oleh karena itu, ungkap Farida konsumen harus bisa mengenali makanan, yang mengandung zat berbahaya, seperti lilin, pewarna tekstil, boraks, pengawet dan berbagai campuran berbahaya lainnya. Seperti belakangan ini, adanya isu kerenyahan gorengan tempe merupakan hasil campuran dari lilin atau plastik. Konsumen harus jeli dan bisa mengenali betul makanan yang biasa dijual di pinggir jalan ini.
Bukan saja membeli makanan di warung atau pasar tradisional, ketika belanja di swalayan atau toserba pun konsumen juga patut hati-hati dan lebih jeli. Karena menurutnya, konsumen selama ini berada dalam posisi lemah saat melakukan transaksi karena mereka tidak paham dengan hak dan kewajiban mereka.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengungkapkan bahwa hanya 38 persen konsumen yang mengerti hak-haknya. Studi itu juga menyatakan bahwa hanya 11 persen konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya. Celah itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh produsen ataupun pelaku usaha untuk berbuat curang.
“Transaksi yang berisiko tinggi untuk menyalahgunakan hak konsumen itu umumnya di sektor jasa. Pelaku usaha sering menyelundupkan aturan yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen,” ujarnya.
Contoh kecil bisa terlihat dari struk pembelian. Seperti yang tercantum dalam struk pembelian, yang terdapat ‘barang yang dibeli tidak bisa ditukarkan/dikembalikan lagi’. Hal itu sebenarnya berpotensi merugikan hak-hak konsumen meski negara sudah mengaturnya dalam UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Pemerintah, lanjutnya, dinilai masih kedodoran dalam proses pengawasan maupun pengimplementasian UU tersebut.
Maka dari itu, tegasnya lagi, setiap konsumen harus meneliti kemasan produk, membaca manual, dan memperhatikan label. Kalau kualitas produknya ternyata tidak sesuai, konsumen harus berani menolak.
Tidak hanya pemerintah yang berpartisipasi dalam menyadarkan hak dan kewajiban konsumen. Para pelaku usaha juga terikat dengan sejumlah kewajiban. Di antaranya adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.(13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !