Berkas Bacaleg Masih Banyak Salah - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Berkas Bacaleg Masih Banyak Salah

Berkas Bacaleg Masih Banyak Salah

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 16 Mei 2013 | 18.18



LUBUKLINGGAU - Setelah menerima seluruh berkas perbaikan calon legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, masih banyak menemukan berkas salah. Kata Topandi Tanjung Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, kepada Linggau Pos, Kamis (16/5). 

Ditambahkannya, setelah KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol untuk kelengkapan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Senin (6/5), setelah parpol mengembalikan berkas perbaikan pihaknya masih menemukan berkas yang salah maupun tidak lengkap

“Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang dilakukan KPU Kota Lubuklinggau, masih banyak sekali berkas pendaftaran Caleg yang salah terutama untuk fotokopi legalisir ijazah,” tambahnya.

Dilanjutkannya, legalisir ijazah dilakukan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan yang menerbitkan ijazah. “Masih banyak Bacaleg yang melegalisir ijazah mereka di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Padahal berdasarkan surat edaran (SE) KPU No.135/KPU/V/2013 menjelaskan bahwa apabila ditemukan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh notaris maka harus dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena fotokopi ijazah tidak dilegalisir oleh sekolah atau Dinas Pendidikan yang mengeluarkan ijazah,” lanjutnya.

Selain itu, kesalahan terbanyak adalah surat keterangan bebas Narkoba tidak adanya kesimpulan hasil tes Narkoba yang dilakukan. Hanya ada hasil dari tes Narkoba menyebutkan “negatif” tidak ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan.

"Semestinya di dalam keterangan bebas narkoba harus ada kesimpulan yang menerangkan bahwa Bacaleg bersangkutan tidak ada indikasi pernah mengonsumsi Narkoba, sehingga hasil tes tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya

Masih kata Topandri, dari kebanyakan berkas Bacaleg hampir 90 persen melampirkan surat keterangan bebas dari Narkoba dari Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. “Surat bebas keterangan bebas dari Narkoba yang dikeluarkan RS Siti Aisyah tidak ada kesimpulan,” katanya lagi.

Dilanjutkannya pihaknya melakukan verifikasi perbaikan berkas Bacaleg hingga Rabu (22/5). Saat ini Parpol masih dapat melengkapi dan memperbaiki berkas pendaftaran Caleg mereka yang kurang atau salah. “Tapi apabila lewat dari tanggal tersebut maka Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dianggap gugur. Itu sudah sesuai aturan peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Sementara itu, KPU Mura hingga kemarin (Kamis,16/5) baru dua parpol yang memperbaiki berkas diantaranya Partai Golongan Karya (Golkar) pimpinan Lili Martiani Ridwan Mukti dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (03)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design