M Tahir: PNS Nyalon Legislatif “Haus Jabatan” - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » M Tahir: PNS Nyalon Legislatif “Haus Jabatan”

M Tahir: PNS Nyalon Legislatif “Haus Jabatan”

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 16 Mei 2013 | 18.16

M Tahir


LUBUKLINGGAU – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), M Tahir menilai bahwa PNS ataupun kepala desa (Kades) nyalon legislatif “haus jabatan”. “Hal seperti itu tidak baik untuk kemajuan Negara Indonesia, seharusnya PNS menjadi contoh kepada masyarakat sebagai bagian dari birokrasi untuk pelayan masyarakat,” katanya menilai, Kamis (16/5).

Diharapkannya, PNS dan Kades tidak seharusnya nyalon legislatif, karena profesi tersebut merupakan salah satu amanah untuk mengabdi kepada negara dan mengayomi masyarakat. “PNS dan Kades akan ikut mencalonkan diri tidak usah mengundurkan diri, kalau bertujuan untuk Caleg lebih baik berhenti saja dan tidur di rumah. Kalau PNS, PNS baelah dak usah banyak gawe. Tidak usah mengurusi negara dan masyarakat lagi,” harapnya.

“Kalau PNS tersebut memang benar-benar mau nyalon legislatif harus tunjukan jiwa ksatria. Sebab sebelum memutuskan Caleg lebih jauh hari PNS sudah mengurus surat pengunduran diri, sehingga terhindar dari dampak negatif,” tambahnya.

Selain itu Kades yang berniat nyaleg harus melihat kondisi desa apakah sudah baik atau belum. “Sebaiknya konsentarsi terlebih dahulu dengan pembangunan desa, jangan menunjukan jiwa egois kalau masa kades tersebut sudah mumpuni,” tegasnya.


M Tahir mengungkapkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak ada partai lagi berniat nyaleg kembali sehingga rela meninggalkan partai semula. Seharusnya anggota DPRD yang partainya tidak ikut Pemilu 2014 harus  instropeksi diri, “Jangan mementingkan diri sendiri, ingat jasa partai yang pernah menjadikan dirinya sebagai anggota dewan. Anggota DPRD loncat pagar seharusnya tidak usah nyaleg,” ungkapnya.

Pada bagian lain, M Tahir menjelaskan mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya lembaga penyelenggara pemilu harus bersikap terbuka terhadap Parpol, tentang aturan-aturan yang harus ditaati. “Sehingga Parpol dapat memahami dengan jelas tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Tunjukan sebagai penyelenggara Pemilu yang bijaksana dan juga jangan tebang pilih terhadap penyampaian aturan ke Parpol,” pungkasnya. (03)





Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design