*2 Motor 1 STNK
DEMPO - Agus Herianto (22) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diciduk Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, Kamis (16/5) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Tersangka telah mengubah nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) sepeda motor yang diduga hasil curian. Sepeda motor tersebut dibeli tersangka dari rekannya berinisial AU warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, saat melakukan penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai mekanik disalah satu bengkel yang ada di jalan Yos Sudarso ini, dibagi menjadi dua tim.
Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BD 3092 HP yang serupa dengan sepeda motor milik tersangka, namun memiliki 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Kapolres Lubuklinggau AKBP, Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Edwartu didampingi Kasubag Humas, AKP Winarno menjelaskan, saat ini baik penjual dan rekan tersangka yang membantu mengubah Noka dan Nosin kendaraan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Lubuklinggau, karena telah membantu untuk melakukan tindak kejahatan.
“Tersangka saat di sergap tim kita tanpa melakukan perlawanan, dua unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lubuklinggau sebagai barang bukti dan pengembangan penyelidikan,” kata Edwartu kepada Linggau Pos, Jumat (17/5).
Sementara itu, pengakuan tersangka yang masih berstatus bujangan ini mengaku, membeli sepeda motor metic tersebut Rp 2,5 Juta, karena sangat membutuhkan sepeda motor itu, Agus pun membelinya untuk dapat digunakannya pergi bekerja. “Baru satu kali ini saya melakukan kejahatan ini,” ungkap Agus sambil tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan diancam dengan Pasal 263 KUHP atau pasal 280 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(09)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !