Oknum PNS Tipu Pedagang Rp 30 Juta - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Oknum PNS Tipu Pedagang Rp 30 Juta

Oknum PNS Tipu Pedagang Rp 30 Juta

Diterbitkan Oleh Unknown pada Selasa, 28 Mei 2013 | 19.36



AIR KUTI - Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur meringkus, Salio Pantoro (49) warga Kelurahan Bangun Jaya RT 02 Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Senin (27/5) pukul 14.00 WIB. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Fikri Ardiansyah menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan, Deswarni (52) warga Gang Kelapa RT 05 Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

"Berdasarkan dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu sekolah SMP yang ada di Kecamatan BTS Ulu berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Peristiwa yang mengakibatkan seorang guru ini harus berurusan dengan pihak berwajib berawal pada saat korban yang berprofesi sebagai pedagang hendak menjual rumah miliknya, lalu tersangka berminat untuk membeli rumah tersebut dan langsung mendatangi korban.

Namun tersangka meminta tenggang waktu, sebab harus menunggu pinjaman tersangka di bank hingga uangnya bisa diambil. Akan tetapi tersangka masih memilik hutang di bank Rp 50 juta. Oleh karena itu tersangka meminjam uang pada korban Rp 50 juta, Kamis (6/12/2012) pukul 08.00 WIB dengan jaminan sertifikat tanah seluas 10 hektare atas nama Akhirudin yang bertempat di Desa Bunga Mas V/F Sp IX, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, tapi hanya dipinjamkan Rp 30 juta.

"Tersangka mengatakan pada korban uang akan cair pada Selasa (25/12/2012), tapi ternyata pinjaman di bank tidak cair dan uang saya tidak dikembalikan," kata Fikri mengulang perkataan korban saat penyidikan.

Pada Januari tersangka mendatangi korban mengatakan uang pinjaman dari bank tidak cair dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada Maret 2013, namun hingga sekarang tidak juga dikembalikan.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pengembangan lebih lanjut. "Dalam hal ini tersangka akan diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman tiap pasal selama 4 tahun penjara," tegasnya.(08)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design