Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Lily Berlanjut - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Lily Berlanjut

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Lily Berlanjut

Diterbitkan Oleh Unknown pada Selasa, 28 Mei 2013 | 19.35


LUBUKLINGGAU - Sidang gugatan Dewan Pimpian Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) pimpinan Hj Lily Martiani Ridwan Mukti di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (28/5) tidak dihadiri tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, dan tergugat III DPD Partai Golkar Mura, pimpinan Eliyanto, yang hadir hanya tergugat I DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penasehat penggugat, H Ramdlon Naning menyayangkan ketidakhadiran tergugat II  DPP Partai Golkar dan tergugat III DPD Partai Golkar Mura, pimpinan Eliyanto. 

Tergugat II tidak hadir dengan alasan surat panggilan dari PN Lubuklinggau, tidak sampai, tetapi panggilan terhadap tergugat II sudah dilayangkan secara patut melalui PN Jakarta Barat.

“Surat panggilan sudah diketahui secara patut melalui PN Jakarta Barat,” katanya kepada Linggau Pos, Selasa (28/5).

Kendati hanya satu tergugat yang hadir, namun majelis hakim tetap membuka dan melanjutkan sidang. Sidang pun dibuka dengan agenda mediasi antara para pihak yang berperkara. “Meskipun tergugat tidak hadir maka majelis hakim tetap membuka dan melanjutkan sidang,” tambahnya.

Mediasi yang diupayakan oleh majelis hakim juga gagal. Karena Erni Hastuti, advokat yang mewakili tergugat I, mengaku ia diamanatkan agar proses perdamaian diupayakan sambil jalan. Atau ketika perkara berjalan, oleh karena itu majelis hakim yang diketuai HR Sabaruddin Ilyas, menyatakan perkara tetap dilanjutkan, dan sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (3/6) dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat dan jawaban para tergugat.

Pihaknya saat ini menunggu hasil dari KPU Mura, tentang verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Apabila berkas yang diterima KPU Mura, nantinya adalah berkas versi Eliyanto, maka pihaknya akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel dan PN Lubuklinggau. “Kami siap menggugat KPU Mura, apabila berkas kami tidak diterima, karena berdasarkan aturan KPU menerima berkas Caleg hanya satu kali,” tegasnya.

“Kami mengharapkan KPU Mura, menjalankan peranan penyelenggaraan Pemilu secara independensi, tidak memihak, jalankan aturan sesuai dengan UU yang ada, jangan memberikan tindakan sendiri, bahaya bagi KPU sendiri,” tegasnya. (03)

 
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design