Pelaku Pengelapan Dibekuk Dirumah Mertua - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Pelaku Pengelapan Dibekuk Dirumah Mertua

Pelaku Pengelapan Dibekuk Dirumah Mertua

Diterbitkan Oleh Unknown pada Rabu, 29 Mei 2013 | 18.55

SUKAJADI – Andika Asmara (24) warga Jalan Rambutan RT 07 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II berhasil dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau di rumah mertuanya di jalan Patimura RT 08 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir malalui Kasat Reskrim, AKP Edwartu didampingi Kanit Pidana Umum, Ipda Badri Hasan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumah mertuanya, tanpa perlawanan sekitar pukul 20.20 WIB,” katanya kepada Linggau Pos, Rabu (29/5) malam.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari PT Permata LP/B-512/V/2013/SS/LLG tanggal 16 Mei lalu, yang mana tersangka bekerja sebagai kolektor (Bagian Penagihan) tidak menyetorkan uang hasil tagihan kepada perusahaan dan akibatnya PT Permata mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tersangka terancam dikenai pasal 374 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun,” tegas Badri Hasan.

Sementara itu tersangka Andika Asmara secara eksklusif kepada Linggau Pos menyampaikan, bahwa benar dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan tempat dirinya bekerja selama 6 bulan terakhir.

“Saya bekerja sebagai Kolektor selama lebih kurang 6 bulan di PT Permata dan selama itu banyak dari konsumen yang menitipkan kepada saya uang angsuran, kira-kira sebanyak 20 orang konsumen. Uang sekitar 7 juta tersebut tidak sekaligus saya makan melainkan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari, dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu,” katanya Andika Asmara.

Diketahui sebelumnya PT Permata Bintang Multisarana Cabang Lubuklinggau yang diwakili oleh Yuyun Kusnadi (33) warga Jalan Sidomulyo RT 03 nomor 03 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I melaporkan pegawainya Andika Asmara, Kamis (16/5).

Data yang berhasil dihimpun, penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (5/4) pukul 16.00 WIB. Menurut Yuyun ketika melapor, tersangka berwenang melakukan penagihan kepada konsumen, namun uang tersebut tidak disetorkan. (08)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design