*Bawaslu Menilai Tingkah Oknum PNS
Apa tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sumsel, terkait dugaan oknum PNS ikut kampanye Pilgub? Hal ini dijawab oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan. Ia mengatakan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, seharusnya dilaksanakan sesuai aturan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. Sebab aturan itu dibuat secara demokrasi oleh KPU Sumsel.
Mengenai oknum PNS ikut kampanye, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, segera menyampaikan pemberitahuan ke instansi tempat PNS tersebut bekerja. Alasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, menerangkan bahwa PNS tidak boleh mengikuti orasi politik, maupun menggunakan fasilitas negara untuk digunakan kampanye. “Jadi PNS sifatnya netral tidak memihak siapapun, karena PNS merupakan pelayan masyarakat. PNS harus netral tidak boleh memihak siapapun, karena pelayan publik,” kata Kurniawan ditanya Linggau Pos, Rabu (29/5).
Selain itu, ia menjelaskan untuk anak-anak yang mengikuti kampaye Cagub, itu tidak dibolehkan. “Karena anak-anak tidak mengerti tujuan dari kampanye tersebut, serta anak-anak pun belum dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu ada saat kampanye Cagub anak-anak tidak diperkenankan menggunakan atribut calon kandidat. Kalau itu masih digunakan di tempat kampanye ataupun digunakan dari rumah, itu merupakan pelanggaran kampanye pada Cagub tersebut,” jelas mantan anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau ini.
Kurniawan meneruskan apabila anak-anak mengikuti kampanye maka Panwaslu Kabupaten/Kota secepatnya mengambil tindakan untuk dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), agar dibina.
“Anak kecil tidak diperbolehkan mengikuti kampanye karena belum mengerti politik, dan belum mempunyai hak pilih,” jelasnya.
Kurniawan mengimbuhkan seharusnya setiap tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub bisa menghargai dan menanti setiap regulasi dijadikan sebagai payung hukum dan rambu-rambu dalam pelaksanaan kampanye. Agar tidak terjadi pelanggaran. “Semestinya harus menghargai satu sama lain. Artinya tim kampanye atau pasangan Cagub-Cawagub dapat menghargai penyelenggara pemilu,” harapnya.(03)
Apa tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sumsel, terkait dugaan oknum PNS ikut kampanye Pilgub? Hal ini dijawab oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan. Ia mengatakan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, seharusnya dilaksanakan sesuai aturan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. Sebab aturan itu dibuat secara demokrasi oleh KPU Sumsel.
Mengenai oknum PNS ikut kampanye, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, segera menyampaikan pemberitahuan ke instansi tempat PNS tersebut bekerja. Alasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, menerangkan bahwa PNS tidak boleh mengikuti orasi politik, maupun menggunakan fasilitas negara untuk digunakan kampanye. “Jadi PNS sifatnya netral tidak memihak siapapun, karena PNS merupakan pelayan masyarakat. PNS harus netral tidak boleh memihak siapapun, karena pelayan publik,” kata Kurniawan ditanya Linggau Pos, Rabu (29/5).
Selain itu, ia menjelaskan untuk anak-anak yang mengikuti kampaye Cagub, itu tidak dibolehkan. “Karena anak-anak tidak mengerti tujuan dari kampanye tersebut, serta anak-anak pun belum dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu ada saat kampanye Cagub anak-anak tidak diperkenankan menggunakan atribut calon kandidat. Kalau itu masih digunakan di tempat kampanye ataupun digunakan dari rumah, itu merupakan pelanggaran kampanye pada Cagub tersebut,” jelas mantan anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau ini.
Kurniawan meneruskan apabila anak-anak mengikuti kampanye maka Panwaslu Kabupaten/Kota secepatnya mengambil tindakan untuk dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), agar dibina.
“Anak kecil tidak diperbolehkan mengikuti kampanye karena belum mengerti politik, dan belum mempunyai hak pilih,” jelasnya.
Kurniawan mengimbuhkan seharusnya setiap tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub bisa menghargai dan menanti setiap regulasi dijadikan sebagai payung hukum dan rambu-rambu dalam pelaksanaan kampanye. Agar tidak terjadi pelanggaran. “Semestinya harus menghargai satu sama lain. Artinya tim kampanye atau pasangan Cagub-Cawagub dapat menghargai penyelenggara pemilu,” harapnya.(03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !