Petani yang kesehariannya menyadap getah karet ini diserahkan oleh security JM Group ke Mapolres Lubuklinggau karena telah mencuri 2 baju kemeja dan 1 celana pendek, yang mana jika ditaksir mencapai Rp 547 ribu.
Wakil Komandan Regu Security JM Group, Avri Valentino (24) mengatakan, penangkapan Rinto berawal ketika melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, kemudian salah seorang pegawai JM mengintai tersangka. Rinto terlihat mundar-mandir di counter baju dan celana, lalu Rinto sempat masuk ke kamar pas untuk mencoba celana yang dipilihnya.
Selanjutnya, Rinto keluar dari JM dengan membawa bungkusan. Ketika melintas Sensor Metic yang berada di pintu depan berbunyi. Lalu security langsung menahan Rinto dan bertanya secara baik-baik, "Maaf pak boleh lihat belanjaannya mungkin ada label sensor yang belum dibuka," kata Avri.
Akan tetapi ketika dilihat, ternyata belanjaan Rinto tidak ada struknya. "Curiga dengan hal tersebut, kami mencoba membawa Rinto ke kantor security untuk diinterogasi, namun Rinto mencoba melarikan diri. Kami langsung mengejarnya dan Rinto pun berhasil ditangkap di parkiran depan JM oleh security dan warga," ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan 2 baju kemeja, pada tubuh Rinto juga ditemukan celana pendek masih berlabel yang diselipkannya di selangkangan. "Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, kami sepakat untuk menyerahkannya ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum," terang Avri.
Diancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Edwartu menjelaskan, tersangka memang benar diserahkan oleh security JM Group karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Tersangka ditangkap pada saat keluar dari swalayan, namun ketika ditangkap tersangka mencoba untuk melarikan diri," jelasnya.
Kini tersangka Rinto beserta barang bukti berupa 2 lembar baju kemeja dan 1 lembar celana pendek diamankan di Mapolres Lubuklinggau. "Dalam hal ini tersangka akan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 4 tahun penjara," tegas Edwartu.(06)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !