| Dr Andries Lionardo |
Pengamat hukum dan politik yang juga dosen Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Dr Andries Lionardo menjelaskan, yang pasti baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai yang membidangi pada pelayanan masyarakat, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) itu tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Namun jika mereka ingin menjadi anggota legislatif, mereka harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian. Jika surat keputusan pemberhentian belum ada, mereka bisa menunjukkan surat keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses,“ jelasnya, kemarin (16/5).
Ia menjelaskan KPAID merupakan lembaga yang independen yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
"Apabila salah seorang anggotanya masuk dalam partai, maka pegawai tersebut tidak independen lagi atau sudah memihak pada satu kelompok lain dan itu sudah melanggar, terkecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," ungkapnya.(06)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !