CURUP - Ketua DPC PPP Rejang Lebong, Rudi Nasution mempertanyakan perihal surat disampaikan ke DPRD perihal pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Erfensi, Kamis (30/5).
Hal tersebut disampaikan lantaran surat diajukan terkait perihal PAW sudah disampaikan sejak 1 minggu lalu.
"Kami hanya menanyakan kepada pimpinan dewan, katanya mereka menunggu putusan MA. Sekarang sudah kami berikan lebih dari 1 minggu belum juga ditindak lanjuti," katanya.
Menurut Erfensi, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melayangkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) ke pimpinan DPRD Rejang Lebong berisi penolakan gugatan Erfensi terhadap surat PAW yang diterbitkan DPP PPP, namun hingga saat ini belum ada informasi terkait hal itu.
Masih menurutnya, jika putusan MA yang disampaikan dianggap palsu, DPRD Rejang Lebong sebagai sebuah lembaga daerah bisa melakukan konfirmasi kebenaran putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri atau ke MA langsung.
Pada pasal 383 Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD cukup jelas mengatur proses dan wewenang pergantian antar waktu.
"Partai politik memiliki hak untuk memberhentikan kadernya, dengan alasan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Kalau DPRD tidak menindak lanjuti, kami yang harus bertanya dan wajar bertanya," jelasnya.
Dibagian lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Darusamin mengaku telah menerima surat PAW dari partai PPP dan masih mempelajarinya. Hanya saja, tambahnya, pihaknya masih menunggu salinan tersebut dari pengadilan.
"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan," katanya.(11)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !