MUSI RAWAS - Direktur Yayasan Adil Lestari (Yali), Saparudin Yassa mengecam pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ia menilai BLH Sumsel sudah tidak independen atas kasus pembangunan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
Pernyataan tersebut dinyatakan Saparudin kepada Linggau Pos, Rabu (29/5), tidak independen BLH Provinsi Sumsel terlihat pada saat Yali mengirim surat pada Presiden, Komnas HAM dan Kapolri, dengan perihal ketidakadilan sosial pembangunan Desa Pelawe.
Ia mengungkapkan Desa Pelawe merupakan penghasil Migas selama 30 tahun ini, namun tetap sama saja dengan Desa tertinggal, sebab jalan desa berlumpur, jembatan darurat dan ada dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
"Informasi kami terima pada 27 April lalu, datang 3 orang dari BLH Provinsi Sumsel bersama dengan pihak Medco ke Jene wilayah Desa Pelawe. Dalam penyelidikan mereka tidak menghubungi aparat pemerintah Desa Pelawe, apalagi minta konfirmasi dengan kami yang membuat surat ke pusat," kata Saparudin.
Dia menambahkan metode penyelidikan dugaan pelanggaran seperti ini tentu tidak profesional, apalagi bagi independen selaku Lembaga Negara.
Saparudin berpendapat demikian karena alasannya jelas dipastikan PT Medco (tergugat,red) ketika melakukan penyelidikan tidak menghubungi aparat Desa Pelawe, dan kepada pembuat surat gugatan tidak diminta klarifikasi.
"Serta kami tidak yakin orang luar tahu semua lokasi sesuai perihal gugatan kami. Dan kami akan melaporkan pada Menteri Lingkungan Hidup bahwa 3 orang BLH Provinsi Sumsel harus diminta pertanggungjawabannya," ungkap Saparudin.
Sementara itu Humas PT Medco Energi, Zaid Tolib membenarkan kunjungan petugas dari BLH Provinsi Sumsel ke PT Medco untuk menanyakan beberapa poin terkait masalah pencemaran lingkungan, Api flaring dan program CSR.
"Kami maupun Pemkab Mura sudah memberikan keterangan, dan semua permasalahan itu sudah diselesaikan, baik masalah program CSR, api flering, maupun masalah pencemaran lingkungan, bahkan BLH Kabupaten Mura sudah membuat surat keterangan menanggapi pengaduan dari Yali terhadap PT Medco kepada Deputi bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI," tegasnya.
Ada sekitar 6 poin disampaikan BLH Mura yakni pelaksanaan program CSR yang sudah dilakukan PT Medco, pelaksanaan pengamanan pipa-pipa, rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI. “Tidak ditemui pembuangan limbah secara langsung di Desa Jene, banyak pipa yang masih belum ditanam, pihak PT Medco sudah melakukan ganti rugi terhadap lahan warga yang terkena dampak api flering,” jelas Zaid Tolib.
"Jadi semua permasalahan yang dipertanyakan oleh Yali sudah jelas terjawab, bahkan pihak dari Yali dan BLH Provinsi sudah sempat bertemu secara langsung," tegasnya.(04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !