Provider Diduga Tidak Setor Retribusi - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Provider Diduga Tidak Setor Retribusi

Provider Diduga Tidak Setor Retribusi

Diterbitkan Oleh Unknown pada Rabu, 22 Mei 2013 | 19.44

MUARA BELITI - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemkab Mura memberlakukan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian tower. Diduga banyak provider telekomunikasi tidak menyetorkan retribusi.

Kadishub Kominfo Kabupaten Mura, Ari Narsa mengatakan penarikan retribusi tower telekomunikasi untuk meningkatkan PAD sesuai dengan Perda No 4 tahun 2012 mengenai retribusi pengendalian tower. Ditargetkan penambahan PAD dari retribusi sebesar Rp 300 juta dalam setahun.

"Sekarang masih dilakukan sosialisasi dan inventarisir  jumlah tower tersebar di Mura," kata Ari Narsa di ruang kerjanya, Rabu (22/5). 

Menurutnya, berdasarkan data dimiliki pihaknya jumlah tower telah berdiri ada 167 unit. Namun diduga masih banyak tower lain belum terdata. Untuk 167 tower itu sudah mengantongi izin resmi.

“Tower tidak punya izin ada sebagian sehingga kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Agar mengetahui mana yang memiliki izin dan mana tidak memiliki izin, setelah itu baru kita bisa menarik retribusi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setiap tower memang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan ketinggian tower. Semuanya ada aturan resmi. "Diduga para provider tower telekomunikasi tidak memenuhi aturan tersebut, dan tidak membayar PBB, tapi kita sekarang lagi melakukan sosialisasi kepada seluruh provider," tegas Ari Narsa.

Dari penarikan retribusi ini, lanjut Ari Narsa, akan diketahui apakah provider itu membayar PBB atau tidak. Sebab, selama ini mereka (provider) hanya melakukan perjanjian dan pembayaran terhadap pemilik tanah. Sedangkan PBB tidak dibayarkan.

Terpisah, Duman Fahsyial Kabid Dana Perimbangan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), menjelaskan pungutan retribusi maupun pajak Bumi dan Bangunan khusus tower itu dikembalikan pada Dishub Kominfo.

“Itu masuk ke Dishub karena pada PAD dan bidang teknis, bidang tupoksinya Dishub mereka yang pungut. Dana yang dikembalikan ke pusat saja, jadi kalau menanyakan data realisasi PBB tower silakan ke Dishub Kominfo saja,” terangnya.(04)








Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design