*Bupati Minta Ditertibkan
MUSI RAWAS - Aktivitas dompleng atau tambang emas liar marak di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Warga merasa resah disinyalir aktivitas dompleng emas kerap menggunakan bahan kimia atau merkuri.
Bupati Mura, H Ridwan Mukti menegaskan tambang ilegal atau dompleng harus ditertibkan bila menggunakan bahan kimia, karena dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan. Tetapi setelah melakukan koordinasi dengan camat ternyata banyak masyarakat menggunakan cara manual.
"Berdasarkan laporan dari Camat, mereka tidak menggunakan bahan kimia," kata Ridwan Mukti pada Linggau Pos.
Ia mengaku sudah banyak menerima laporan ada dompleng dilakukan masyarakat secara ilegal di pinggiran sungai maupun di daerah perbukitan. Namun selama aktivitas dilakukan masyarakat asli dan tidak menggunakan alat berat, ia tidak mempersoalkan.
"Soal dompleng itu tidak ada pendatang, tapi masyarakat asli. Biarlah masyarakat asli, tapi jangan diperluas. Kalau datang dari luar itu perlu ditertibkan. Dompleng tidak boleh menggunakan alat berat, kalau pakai alat berat dapat merusak lingkungan," jelas Ridwan Mukti.
Untuk jangka panjang, ia mengharap dapat mengganti profesi masyarakat dengan investor perusahaan pertambangan emas maupun tambang galena.
"Kita harap dengan adanya investor masuk, mereka dapat merekrut masyarakat tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Amrullah menjelaskan pihaknya meminta kepada masyarakat melakukan tambang ilegal tidak melakukan pengrusakan lingkungan. Sebab dikhawatirkan akan berdampak kepada kerusakan lingkungan bahkan merugikan masyarakat banyak.
"Pengawasan sektor pertambangan dari BLH mengacu pada Undang-undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam UU itu disebutkan yang diawasi hanya perusahaan memiliki izin saja, kalau kita melaksanakan pengawasan kepada mereka yang tidak memiliki izin itu sama saja kita melegalkan pertambangan ilegal. “Kita menghimbau kepada masyarakat dunia usaha agar membuat izin," terangnya.
Ia menambahkan bagi dunia usaha maupun masyarakat yang memiliki izin mereka dapat mengubah image agar tidak berdampak negatif pada masyarakat maupun lingkungan.(04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !