2013, UKA Ditiadakan - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » 2013, UKA Ditiadakan

2013, UKA Ditiadakan

Diterbitkan Oleh Unknown pada Minggu, 09 Juni 2013 | 19.16



LUBUKLINGGAU - Keberadaan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal guru calon peserta sertifikasi hanya berumur satu tahun (2012). Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem UKA dan menggantinya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG).

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, H Abdullah Matcik kepada Linggau Pos, Sabtu (8/6). UKG yang diikuti ratusan guru di Kota Lubuklinggau, sudah berlangsung sejak 7-12 Juni mendatang. Pelaksanaannya difokuskan di laboratorium komputer SMA Xaverius Lubuklinggau.

Meski demikian, Abdullah menjelaskan, meski demikian hanya terjadi perubahan istilah saja. UKG ini dijadikan saringan guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi.

"Kalau dulu yang lulus UKA berhak ikut sertifikasi. Tetapi tahun ini yang lulus UKG (karena UKA dihapus,red) berhak ikut sertifikasi 2013," tandasnya.

Para guru bersaing untuk bisa masuk dalam program sertifikasi 2013. Kuota sertifikasi guru 2013 sendiri cukup terbatas, secara nasional  hanya 350 ribu guru. Diperkirakan pelaksanaan sertifikasi guru ini berlangsung Agustus mendatang.

Guru peserta sertifikasi nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi. Nah berbekal sertifikat inilah para guru nanti berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Untuk guru PNS tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok yang diterima perbulan.

Sedangkan bagi guru non PNS, jumlah tunjangannya adalah Rp 1,5 juta per bulan. Perlu dicatat, guru besertifikat yang berhak mendapatkan TPP adalah mereka yang mengajar minimal 24 jam pelajaran perpekan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Jemain melalui Kabid Program, Hartoyo menjelaskan, tahun lalu pelaksanaan UKA, sebagai saringan guru calon peserta sertifikasi berjalan dengan banyak gangguan. Mulai dari kabar server mogok, tidak bisa entri data, dan lain-lainnya.

“Minimal sepekan pelaksanaan UKG ini tidak ada kabar yang aneh-aneh. Kemendikbud sudah mempelajari ‘kisruh’ UKA tahun lalu. Dia menuturkan kasus server mogok atau tidak bisa entri data itu disebabkan karena kesalahan pengisian data pribadi guru. Akibatnya itu tadi, guru tidak bisa mengerjakan soal. Terus ambil gampangnya, menyebut server mogok,” jelasnya lagi.

Tahun ini Kemendikbud serius memperkuat urusan entri data. Nilai UKG murni dijalankan secara online. Yakni peserta mengerjakan ujian secara online di depan komputer di TUK (Tempat Ujian Kompetensi,red)  yang telah ditetapkan panitia.

Dengan sistem online, terjadi penghematan luar biasa karena tidak menggunakan ongkos cetak naskah ujian seperti saat UKA tahun lalu. Tetapi sistem ujian full online ini rawan macet jika peserta tidak teliti mengentri data pribadi.

Hartoyo mengatakan kelebihan lain ujian dengan sistem online ini adalah, peserta bisa langsung mengetahui skor yang didapat setelah ujian. Untuk urusan pengumuman, akan diranking menunggu rangkaian ujian rampung seluruhnya. (07)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design