LUBUKLINGGAU - Aktivitas galian C PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU) Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau. Tim yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan segera turun kelapangan guna meninjau dampak aktivitas galian c yang ilegal tersebut.
Seperti diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Lubuklinggau, Albe Roni kepada Linggau Pos, Minggu (9/6). "Tentunya KLH menunggu ajakan dari DPU khususnya Bidang Pertambangan dan Energi, pasalnya mereka yang mengeluarkan izin aktivitas galian C. Jika memang PT tersebut (PT BRU) tidak memiliki izin maka harus secepatnya untuk dicek kelapangan," kata Albe Roni.
Ditambahkan pria berkumis ini, KLH Kota Lubuklinggau mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), setelah itu izin pengoperasian dikeluarkan DPU. "Kalau untuk dampaknya kita lihat terlebih dahulu aktivitas perusahaan itu seperti apa, dan intensitas kegiatan mereka sesering apa. Setelah dicek kelapangan baru bisa disimpulkan," jelas Albe Roni.
Sebelumnya, berdasarkan data dari DPU Kota Lubuklinggau, hanya satu aktivitas galian C yang mengantongi izin, yaitu galian C yang berada di Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Galian C lainnya tidak memiliki izin atau ilegal.
Sementara itu manajemen PT BRU, Helmi saat dihubungi ke nomor telepon 081377XXXXXX tidak diangkat begitu juga di SMS tidak ada balasan.(05)
Seperti diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Lubuklinggau, Albe Roni kepada Linggau Pos, Minggu (9/6). "Tentunya KLH menunggu ajakan dari DPU khususnya Bidang Pertambangan dan Energi, pasalnya mereka yang mengeluarkan izin aktivitas galian C. Jika memang PT tersebut (PT BRU) tidak memiliki izin maka harus secepatnya untuk dicek kelapangan," kata Albe Roni.
Ditambahkan pria berkumis ini, KLH Kota Lubuklinggau mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), setelah itu izin pengoperasian dikeluarkan DPU. "Kalau untuk dampaknya kita lihat terlebih dahulu aktivitas perusahaan itu seperti apa, dan intensitas kegiatan mereka sesering apa. Setelah dicek kelapangan baru bisa disimpulkan," jelas Albe Roni.
Sebelumnya, berdasarkan data dari DPU Kota Lubuklinggau, hanya satu aktivitas galian C yang mengantongi izin, yaitu galian C yang berada di Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Galian C lainnya tidak memiliki izin atau ilegal.
Sementara itu manajemen PT BRU, Helmi saat dihubungi ke nomor telepon 081377XXXXXX tidak diangkat begitu juga di SMS tidak ada balasan.(05)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !