5.314 Diterima di Sekolah Negeri - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » 5.314 Diterima di Sekolah Negeri

5.314 Diterima di Sekolah Negeri

Diterbitkan Oleh Unknown pada Sabtu, 29 Juni 2013 | 10.39

PETANANG ILIR – Setidaknya 5.314 pelajar SMP dan SMA/SMK diterima di sekolah negeri Kota Lubuklinggau. Dengan rincian 2.821 peserta didik baru SMP dan 2.493 SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Abdullah Matcik, melalu Kabid Dikmenti, Purnomo, peserta didik baru telah disahkan diterima sekolah negeri Kota Lubuklinggau. Dan telah diumumkan di sekolah masing-masing.

Pengesahan tersebut dilaksanakan di SMAN 3 Kota Lubuklinggau, Kamis, (27/6). “Kenapa tidak dilaksanakan di Diknas, karena untuk menghindari intervensi dari orang-orang yang berkepentingan, dan tidak ingin terganggu oleh tamu-tamu yang memaksakan kehendak. Oleh karenanya pengesahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 dialihkan ke SMAN 3 Kota Lubuklinggau, pukul 09.00-16.00 WIB,” terangnya kepada Linggau Pos, Jumat (28/6).

Purnomo mengungkapkan, karena sebelumnya sudah ada tiga masyarakat yang bertamu dan memaksakan kehendak untuk memasukkan putra-putri mereka ke sekolah yang diingini, sementara proses PPDB sudah ditutup.

Lebih lanjut Purnomo, menerangkan, pengesahan ini sudah ditetapkan dan sudah dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah masing-masing yang disahkan oleh Disdik Kota Lubuklinggau, dalam hal ini Kabid Dikmenti, Purnomo.

”Bagi peserta didik baru yang sudah dinyatakan lulus atau diterima diharuskan mendaftar ulang pada tanggal 1, 2, dan berakhir tanggal 3 sebelum pukul 12.00 WIB. Apabila tidak melakukan daftar ulang dianggap gugur dan digantikan peserta didik cadangan,” paparnya.

Ketentuannya, imbuhnya setiap sekolah masing-masing menyediakan peserta didik cadangan sebanyak lima orang. Jika dalam waktu yang ditentukan ada peserta didik yang gugur atau mengundurkan diri, maka peserta didik cadangan yang akan mengisi bangku tersebut, diurutkan berdasarkan Nilai Akhir (NA) tertinggi.

”Kendati demikian, 36 peserta didik yang ditetapkan menjadi peserta didik cadangan tidak menjadi penentu bagi mereka bisa masuk, karena jika tidak ada yang gugur mereka tidak berkesempatan masuk ke SMAN,” ia membeberkan.

Tahap berikutnya, proses PPDB 2013 ini, setelah peserta didik selesai melakukan daftar ulang, PPDB kembali disahkan oleh Disdik. (13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design