*Analisa Pengamat Politik
Pengamat sosial politik Ardian Saptawan mengatakan sesuai aturan dan hati nurani, apabila anggota dewan sudah meninggalkan partai pengusungnya yang lalu untuk menjadi wakil rakyat, maka ketika dia tak lagi bergabung, secara tanggung jawab moral sebaiknya juga meninggalkan kursi empuk dewan,” katanya.
Sejumlah politisi yang masih duduk dikursi anggota dewan saat ini, mau tidak mau ada yang sudah tidak punya partai lagi, saat di Pemilu 2014 mendatang. Soalnya, partai mereka tak lolos verifikasi KPU.
Sekarang ini keberadaan dewan tanpa partai di Pemilu ini juga jadi sorotan masyarakat. Apalagi, sebagian dari mereka telah berpindah partai. Dimata pengamat harusnya bila pindah partai, maka si wakil rakyat juga harus mundur dari kursi dewan.
“Apakah anggota dewan itu masih layak menjabat ketika meninggalkan partai yang telah berjasa mengantarkannya menjadi anggota dewan. Secara nurani, harusnya di PAW, bila terbukti pindah partai,” tegasnya.
Saat ini saja, katanya beberapa anggota dewan yang partainya tidak lolos sudah terang-terangan menyatakan jadi pengurus partai lainnya.
“Kalau memang harus mundur, ya diminta para anggota dewan bisa gentle, patuh akan aturan yang ada, tetapi kalau tak ada aturannya, ya silakan saja tetap menjabat,” ucapnya.
Sesuai aturan bila pindah ke partai lainnya, maka anggota dewan harus menyatakan mengundurkan diri. “Yang bersangkutan harus mundur dari kursi dewan dan yang menggantikan adalah caleg yang di bawahnya yang perolehan suaranya dari partai yang sama, hingga berakhirnya masa jabatan atau hingga dipelantikannya DPRD baru hasil Pemilu 2014 mendatang,” jelasnya. (03)
Pengamat sosial politik Ardian Saptawan mengatakan sesuai aturan dan hati nurani, apabila anggota dewan sudah meninggalkan partai pengusungnya yang lalu untuk menjadi wakil rakyat, maka ketika dia tak lagi bergabung, secara tanggung jawab moral sebaiknya juga meninggalkan kursi empuk dewan,” katanya.
Sejumlah politisi yang masih duduk dikursi anggota dewan saat ini, mau tidak mau ada yang sudah tidak punya partai lagi, saat di Pemilu 2014 mendatang. Soalnya, partai mereka tak lolos verifikasi KPU.
Sekarang ini keberadaan dewan tanpa partai di Pemilu ini juga jadi sorotan masyarakat. Apalagi, sebagian dari mereka telah berpindah partai. Dimata pengamat harusnya bila pindah partai, maka si wakil rakyat juga harus mundur dari kursi dewan.
“Apakah anggota dewan itu masih layak menjabat ketika meninggalkan partai yang telah berjasa mengantarkannya menjadi anggota dewan. Secara nurani, harusnya di PAW, bila terbukti pindah partai,” tegasnya.
Saat ini saja, katanya beberapa anggota dewan yang partainya tidak lolos sudah terang-terangan menyatakan jadi pengurus partai lainnya.
“Kalau memang harus mundur, ya diminta para anggota dewan bisa gentle, patuh akan aturan yang ada, tetapi kalau tak ada aturannya, ya silakan saja tetap menjabat,” ucapnya.
Sesuai aturan bila pindah ke partai lainnya, maka anggota dewan harus menyatakan mengundurkan diri. “Yang bersangkutan harus mundur dari kursi dewan dan yang menggantikan adalah caleg yang di bawahnya yang perolehan suaranya dari partai yang sama, hingga berakhirnya masa jabatan atau hingga dipelantikannya DPRD baru hasil Pemilu 2014 mendatang,” jelasnya. (03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !