Abdullah Tegaskan Larang Pungli Pada PPDB - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Abdullah Tegaskan Larang Pungli Pada PPDB

Abdullah Tegaskan Larang Pungli Pada PPDB

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 17 Juni 2013 | 19.20

PETANAGANG ILIR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Abdullah Matcik kepada Linggau Pos, Senin (17/6) menegaskan, Disdik mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) selama proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdullah Matcik menjelaskan setiap pelaksanaan PPDB tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk menarik pungutan di luar ketentuan yang membebani wali murid. "Sehingga membuat pelaksanaan PPDB menjadi persolan," ucapnya.

Seperti dicontohkan Abdullah Matcik, misalnya saja untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah, biasanya dibebankan kepada wali murid. Oleh karena itu pihaknya melarang sekolah untuk menarik pungutan yang melanggar peraturan serta tanpa kesepakatan bersama dengan wali murid.

"Normalnya siswa hanya dibebani biaya pendaftaran saja yang nominalnya tidak terlalu besar dan sesuai kesepakatan dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Inipun hanya berlaku untuk pendaftaran di tingkat SMA/SMK, sedangkan untuk SD dan SMP digratiskan karenanya semuanya sudah tercover dalam dana BOS," ujarnya.

Lebih lanjut Abdullah Matcik menerangkan, jika ada sekolah yang nekat menarik pungutan diluar ketentuan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Sebab sesuai dengan aturan sudah ada mekanisme prosedur pelaksanaan PPDB.

"Jika pihak sekolah hendak memberlakukan pungutan pada wali murid, terlebih dahulu harus disosialisasikan dan disepakati bersama. Inipun baru bisa ditarik ketika siswa sudah benar-benar diterima di sekolah tersebut," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Jemain, pihaknya mengancam akan mencopot jabatan Kepala Sekolah bahkan PNS yang kedapatan jual beli bangku saat PPDB tahun ajaran 2013/2014.

Bahkan pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan menyeluruh pada setiap prosesnya guna menghindari adanya indikasi kecurangan. "Kami akan menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencopotan jabatan pada PNS di lingkup sekolah ataupun Dinas Pendidikan yang masih kedapatan melakukan jual beli bangku pada proses penerimaan siswa baru," ungkap Jemain. (13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design