KPU Temukan, Bacaleg Daftar di Dua Dapil - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » KPU Temukan, Bacaleg Daftar di Dua Dapil

KPU Temukan, Bacaleg Daftar di Dua Dapil

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 17 Juni 2013 | 19.25

KAYU ARA - KPU Kota Lubuklinggau, temukan dugaan bakal calon legislatif (Bacaleg) mendaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) yakni Lubuklinggau II dan Sumsel II untuk DPR RI. Untuk membuktikan temuan tersebut KPU Kota Lubuklinggau, akan berkoordinasi dengan KPU RI di Jakarta.

“Ada indikasi Bacaleg nyalon di dua Dapil,” kata Topandri Tanjung Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau kepada Linggau Pos di kantornya Jalan Yos Sudarso Keluarahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (17/6).

Menurut Topandri, jika terbukti mendaftar di 2 Dapil ataupun jadi Bacaleg lebih dari satu partai politik (Parpol) maka KPU berhak mencoret karena tidak memenuhi persyaratan. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.  

”Bacaleg di dua Dapil ataupun lebih dari satu Parpol melanggar model BB-10 surat pernyataan kesediaan menjadi Bacaleg. Dalam model BB-10 terdiri dari 2 poin yakni bersedia menjadi Bacaleg dari satu Parpol dan satu Dapil,” paparnya. 

Divisi Hubungan Antar Lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya menambahkan, kendati demikian pihaknya belum tahu apakah nantinya setelah dicoret atau digugurkan pencalonan salah seorang Bacaleg tersebut apakah parpol dapat mengajukan calon pengganti atau tidak. Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai temuan tersebut. “Kita belum tahu bisa diganti atau tidak, karena belum ada regulasinya. Maka dari itu kita perlu konsultasikan ke KPU RI kemungkinan nanti akan dikeluarkan regulasinya,” tambahnya.

Demikian juga mengenai pencoretan Bacaleg tersebut. “Yang akan dicoret untuk kedua Dapil atau salah satu saja dan KPU mana yang berhak mencoret apakah KPU RI atau KPU kabupaten/kota, kita juga belum bisa menjawabnya. Sebab di dalam PKPU No. 7 tahun 2013 tersebut hanya menyebutkan apabila calon mendaftar di 2 Dapil atau lebih dari satu Parpol maka KPU dapat mencoret,” ungkapnya. (01) 



Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design